Breaking News

Gegara Rangkap Jabatan, Kepala PKBM AL-QUDSIYYAH Mengaku Tidak Tau Jumlah Warga Belajar yang Dibayar BOP


SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ PLT Kepala PKBM AL-Qudsiyyah di jalan Tipar RT 02 RW 01 Desa Hegarmanah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi mengaku tidak tau jumlah warga belajar yang dibayar BOP nya oleh pemerintah, menurutnya data itu dipegang oleh operator PKBM.

Parhan menjelaskan, yang tertera di dapodik paket B 14 orang paket C 32 orang itu yang mengikuti ujian dan untuk keseluruhan dengan yang masih mengikuti pembelajaran 152 orang.

"Kalau warga belajar yang dibayar BOP nya saya tidak tahu, yang jelas yang usianya terhitung dari usia 21 ke Bawah," ujarnya, Selasa (27/06/2023).


Kenapa saya katakan tidak tahu jumlah berapa-berapa orang yang terbayar oleh BOP, lanjut Parhan, karena data semua tersimpan di laptop, dan laptopnya di pegang operator.

"Selain itu juga saya kurang begitu memahami, karena saya dinas di madrasah Ibtidaiya (MI), saya juga pegawai negeri sipil (PNS) di kementrian agama," ungkap Parhan Supriadi,S.Pd selaku Plt Kepala PKBM al-Qudsiyyah.

Untuk program Indonesia pintar tahun anggaran 2022 tidak ada yang mendapatkan, lanjut Parhan, memang data ada warga belajar sebagai penerima sebanyak 9 orang. Namun ketika bantuan tersebut mau di cairkan keterangan pihak bank uangnya sudah tidak ada.

"Katanya sudah di kembalikan ke negara dan juga untuk pencairannya ada yang di bank Cabang Sukabumi dan itu harus di pindahkan dulu ke cabang bank terdekat, makanya wajar ini bisa lambat informasi sehingga tidak bisa di cairkan," jelasnya.


Dikatakan salasatu warga setempat, yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, setahu saya itu pondok pesantren,karena disitu ada sekolah formal.

"Kok ada juga PKBM yah, warga belajarnya darimana sampai ratusan begitu," pungkasnya.

Selanjutnya, awak media pun akan mengkonfrmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, perihal data BoP dan rangkap jabatan yang di emban Kepala PKBM tersebut, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak.

(Marwan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum