Breaking News

Sebanyak 170 Warga Belajar di PKBM Perintis Kecamatan Ciambar Diduga Fiktif

(Caption: Kepala PKBM Perintis, Owin Sapiudin)


SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ Berdasarkan pengakuan Owin Sapiudin selaku Kepala PKBM Perintis yang berada di Jalan Ciambar Rt 03 Rw 01 Kampung Mataaer Desa Ginanjar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi Provinsi Jabar, PKBM ini berdiri sudah lama bahkan sebelum di namai PKBM. Dulu tahun 2001 di sebut dengan kelompok belajar (KOBER) setelah tahun 2006 baru di sebut dengan PKBM. Hal tersebut di ungkapkan Owin di ruang kerjanya, Selasa (04/07/2023).

Owin pun menjelaskan saat ini warga belajar yang ada dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebanyak 751 orang warga belajar dan kegiatan pembelajarannya di bagi beberapa tempat bahkan di luar Kecamatan Ciambar. Sebentar lagi kita akan melaksanakan pelulusan dengan jumlah warga belajar yang ikut ujian kurang lebih sebanyak 260 dari tiga jenjang bagi warga belajar yang mengikuti ujian harus membayar uang pelaksanaan ujian, karena tidak ada anggaran untuk itu, seperti pengadaan kertas soal dan uang sewa komputer. Karena kegiatan ujian di lakukan dengan tiga sistem yang pertama, asesmen UAS dan ujian kesetaraan.


"Dengan jumlah 751 orang warga belajar tersebut memang ada beberapa warga belajar yang di bayarkan BOSPnya oleh pemerintah sebanyak 250 orang, jadi memang tidak semua yang tercantum di Dapodik itu di bayarkan semua BOSPnya, karena di lihat dari usia dan usia yang di bayarkan BOSPnya umur 21 ke bawah kalau usia 21 ke atas itu sistem swadaya," jelas Owin.

Keterangan Owin terkait jumlah warga belajar yang usia produktif atau yang di bayarkan BOSPnya sebanyak 250 orang, tentu berbeda dengan data yang di upload oleh pemerintah yang di bayarkan BOSPnya sebanyak 420 orang, mulai dari paket A 5 orang, paket B 103 paket dan C 312 orang.


Namun ketika awak media menanyakan perbedaan jumlah yang di bayarkan BOSPnya dengan selisih 170 orang warga belajar, Owin tidak memberikan penjelasan, hanya menjawab itu bukan ranah anda bertanya seperti itu.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum