CIANJUR, Jelajahhukum.com _ Sekjen Lembaga Pemantau Independen (LPI) Tipikor Kabupaten Cianjur Provinsi Jabar, Budi,SH angkat bicara dengan adanya laporan informasi dari rekan media dan anggotanya, terkait dengan SMAS Jumhuriyyah yang berada di kampung Cipunaga RT/RW 05/01 Dusun Sirnasari Desa Bunisari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa barat, Pos 43273.
Budi mengatakan bahwa berdasarkan data-data dan informasi terkait SMAS Jumhuriyyah yang kami terima dari anggota saya dan dari rekan-rekan media tentunya saya perlu menindaklanjut terkait adanya dugaan manipulasi data dan bantuan PIP untuk siswa yang di duga di rampas juga oleh kepala SMA tersebut.
"Laporan dari anggota saya dan rekan-rekan media, bahwa siswa-siswi yang rill nya di sekolah tersebut hanya 62 siswa-siswi, sementara SMAS yang di kelola Rosidin tersebut menerima uang satu tahun anggaran 2023 sebesar Rp 292.500.000. Artinya uang sebesar itu untuk jumlah siswa 195 orang, sementara siswa yang ada/rill hanya 62 orang. Sehingga di sini terlihat dugaaan manipulasi data dengan jumlah 133 orang dan bantuan Program Indonesia pintar (PIP) juga diduga tida di berikan, dengan jumlah penerima sebanyak 81 orang," ungkap Budi di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023).
Selain itu, lanjut Budi, terkait dugaan manipulasi data informasi yang saya terima ini bukan hanya tahun anggaran 2023 saja melainkan 2020, 2021, 2022, karena melihat dari data rill jauh sekali dengan uang yang di dapat.
"Dengan data-data tersebut tentunya saya akan segera menindak tegas, supaya segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
(Hermawan)
Social Header