Breaking News

Tidak Terima Dimarahi Karena Disuruh Bekerja, Seorang Pemuda Tega Aniaya Ayah Kandungnya di Palabuhanratu

(Foto: Kondisi korban yang dianiaya anaknya sedang berada di rumah sakit untuk penanganan medis)


SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ Hanya gegara dimarahi agar bekerja dan tidak hanya diam dirumah saja, seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya.

Kejadian yang membuat kita miris ini terjadi pada saat A (28) melakukan penganiayaan terhadap Bapak Kandungnya Ab (65) dirumahnya di Kampung Badak Putih Rt 04/09 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu dini hari sekira pukul 01.00 Wib, (10/09/2023). 

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, pelaku tidak menerima ketika dirinya dimarahi Bapaknya karena disuruh bekerja dan diam dirumah saja. 

"Kejadian bermula pada saat pelaku dimarahi Bapaknya, dikarenakan pelaku hanya diam dirumah dan tidak bekerja namun pelaku tidak menerima," ungkap Mangapul Simangunsong kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp pagi ini.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku mengambil golok dari dapur rumah lalu langsung membacokan golok kepada korban yang merupakan Bapak Kandungnya sehingga korban menderita luka berat. 

"Korban menderita luka berat akibat sabetan golok pelaku dan saat ini korban yang dibawa ke Rumah Sakit," tegas Mangapul Simangunsong. 

Menurut Mangapul, pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, singkat pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berkat kesigapan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi pelaku berhasil diamankan. 

"Sekira pukul 03.40 WIB, pelaku A berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu," beber Mangapul.

(Video: Pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya di tangkap polisi)


Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menyatakan saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dari penyidik Satuan Reskrim. 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mental dari pelaku dengan dengan melibatkan tenaga ahlinya," Jelas Aah secara singkat.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum