Breaking News

Jembatan Cimadur yang Rusak Akibat Armada Membawa Alat Berat Belum Diperbaiki, Pihak PT CEO Kontraktor Diminta Tanggung Jawab


LEBAK, Jelajahhukum.com _ PT CEO kontraktor yang mengerjakan pekerjaan preservasi ruas jalan poros Desa dari dan menuju Pasir Kuray - Cisitu Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak - Banten belum melakukan tanggung jawabnya untuk perbaikan jembatan Cimadur Bantar karang Desa Warung Banten yang mengalami kerusakan akibat armada yang membawa alat berat yang akan di pakai dalam pembangunan ruas Jalan pasir kuray - Cisitu.

Aktivis Lebak, AJ menyesalkan pihak PT Ceo di anggap tidak bertanggung jawab atas kerusakan jembatan yang bersejarah tersebut.

"Jangan hanya bisa merusak, tapi tidak bertanggung. Padahal jembatan tersebut satu-satunya sarana vital penghubung Desa Sukamulya, Desa Citorek ke ibu kota kecamatan dan sekitarnya," cetus AJ kepada awak media Jelajahhukum.com (Sabtu, 25/11/2023) di lokasi.

Hal serupa juga di sampaikan Wawan, warga pengguna jalan dan jembatan tersebut, kenapa itu kontraktor bawa alat berat lewat ruas jalan tersebut.

"Sehingga jembatan yang punya sejarah tersebut rusak karena oleh armada yang bawa alat berat, mestinya TANGGUNG JAWAB dong," pungkasnya.

(Didin)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum