Breaking News

Hampir Kehilangan Nyawa, Wartawan di Keroyok 2 Oknum Penambang Pasir Laut Halus Ilegal di Desa Panggarangan

 

                            (Caption: ilustrasi)

LEBAK, Jelajahhukum.com - Kembali terjadi pengeroyokan terhadap seorang wartawan media PejuangHukum45.Com, oleh dua (2) oknum penambang pasir laut halus untuk bahan herbel di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan. 

Kurang lebih pukul 23.00 Wib, hampir saja  nyawa seorang wartawan yang sedang bertugas malayang akibat dikeroyok beberapa oknum penambang pasir laut halus ilegal di lokasi penambangan pasir Kampung Cikumpay Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kronologi kejadian saat itu sekira pukul 22.35 Wib, Sabtu Malam 17 Februari 2024, Sumardi (Korban_Red) yang akrab disapa Opang (56) tahun sedang berbincang di warung milik Oker di Kampung Cikumpay Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah. 

Selang beberapa waktu korban (Sumardi_Red) sedang berbincang dengan Oker (Pemilik Warung_Red), Maman dan Asep, melihat 3 unit kendaraan roda enam (6) jenis Dumb Truck yang masuk menuju ke lokasi penambangan pasir laut halus ilegal Kampung Cikumpay Desa Panggarangan. 

Singkat cerita, Sumardi alias Opang mendatangi lokasi penambangan pasir Ilegal tersebut dan bertanya langsung kepada salah satu supir Dumb Truck yang berasal dari Balaraja bernama Dedi. 

"Baru beberapa menit bertanya kepada Dedi (Supir Dumb Truck_Red) tiba - tiba saja Ape alias Ade dan adik nya bernama Balok alias Sabar dengan membabi buta memukul wajah namun luput belakang kepala Korban (Sumardi_Red) terkena bogem mentah Balok," ucap Sumardi (Korban Pengeroyokan_Red). 

"Tidak sampai disitu Ade alias Ape memukul menggunakan gagang " Sekop" (alat untuk mengangkat pasir_Red) namun mengenai tiang warung yang ada di lokasi. Pada saat kejadian tersebut Dedi (Supir Dumb Truck_Red) ikut melerai, namun seperti kerasukan setan Balok alias Sabar terus mengejar korban (Sumardi_Red) yang sudah menaiki kendaraan nya (R2) milik korban untuk meninggalkan tempat kejadian naas tersebut (Lokasi Pasir Lempung Ilegal Cikumpay_Red) langsung menuju Kantor Polisi Sektor (Polsek) Panggarangan untuk membuat pelaporan," tambah Sumardi alias Opang (Korban_Red).

Dengan ditemani Maman, Sumardi alias Opang (Korban Pengeroyokan_Red) oknum penambang pasir laut halus ilegal di Lokasi penambangan Pasir Cikumpay, diterima oleh anggota Polsek Panggarangan yang tugas piket bernama Reva. 

Karena keterbatasan dan seluruh  personel anggota Polsek Panggarangan semua sedang bertugas pengamanan kotak suara pemilu di Desa - Desa, maka anggota Reskrim Polsek Panggarangan (Reva_Red) meminta Korban pengeroyokan (Sumardi alias Opang_Red) untuk kembali besok hari untuk membuat laporan. 

(Eka)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum