BEKASI, jelajahhukum.com – Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menagih uang kompensasi bau dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak tahun 2023 yang tak kunjung cair.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan uang kompensasi tersebut, padahal sekarang udah menginjak tahun anggaran 2024. Sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak, terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Adapun besaran uang kompensasi bau untuk satu KK sebesar Rp 216.000 setiap bulan dan itu mereka terima setiap tahun, tapi dana kompensasi di tahun 2023 dan tahun 2024 justru sama sekali belum diberikan.
Salah satu tokoh pemuda yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kami sangat berharap uang kompensasi bau itu cair secepatnya apalagi menjelang lebaran. Ini kan kompensasi tahun 2023 hingga sekarang belum juga cair.
"Kami warga masyarakat yang terdapat di sini kurang lebih berjumlah 1900 KK, ya jangan salah kan kami warga masyarakat apabila nanti kami akan bikin laporan dan menyampaikan aspirasi dan hak kami," ungkapnya dengan nada marah dan kesal, Selasa (19/03/2024)
Di tempat yang berbeda, tim media sempat mewawancarai salah satu warga, Ia mengatakan ,iya bang bener kami ini sempat di bohongi.
"Padahal di waktu pak Anies menjabat gubernur DKI udah jelas kok perjanjian nya bahwa kami warga masyarakat yang terdampak TPST dapat kompensasi," ucapnya
Saat ini, warga sudah merampungkan berkas administrasi sebagai persyaratan pencairan, tapi tak kunjung ada kepastian kapan uang bau tersebut bisa terima.
"Lambatnya proses administrasi di Provinsi DKI saat ini, membuat masyarakat di Taman Rahayu penerima uang kompensasi bau merasa kecewa," ujarnya
Belum adanya jawaban yang pasti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta kapan akan dicairkan dan warga juga tidak dapat kepastian.
"Saat kami tanya dinas terkait yang mengurus proses pencairan uang kompensasi bau itu, jawaban mereka tidak bisa tau pasti hari dan tanggalnya kapan anggaran itu dicairkan," pungkasnya.
Warga berharap, dana kompensasi dapat dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi demonstrasi ke Pemkab Bekasi, sehingga ada kepastian.
(*red)
Social Header