Breaking News

Terkait Maraknya Penambang Emas Ilegal di Lahan TNGHS Blok Cikidang dan Cibanteng, Ini Daftar Nama-nama Penambangnya!


LEBAK, Jelajahhukum.com _ Terkait maraknya aktivitas lobang emas di lahan TNGHS blok Cikidang dan Cibanteng, Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak - Banten, di utarakan oleh beberapa tokoh di Cisitu yang namanya minta tidak di sebutkan, salah satunya AM kepada awak media ini, Senin (25/3/2024).

"Benar kang, ada puluhan lobang emas yang sedang berjalan dan juga sedang bagus produksi lobangnya, berikut ini saya sebutkan para pemilik lobang emas di lokasi tersebut, berinisial, UT, OCd, AWG, ARB, ODG, HR, MSY, UY, END, MN TB, HK, JM, BY, JPR, YDR, ENI. Mereka semua menambang di lahan TNGHS blok Cikidang, Cibanteng, dan 3 Utara," terangnya.

Bahkan ada lobang emas yang produksinya sampai 2 tahun, lanjutnya, dan sudah menghasilkan ribuan beban.

"Hasilnya dari per'beban ada yang sampai 2 juta, lobang tersebut yaitu milik Sdr UJ, OCD, sampai saat ini masih produksi, padahal jelas mereka itu ilegal, alias tidak punya izin," jelasnya.

Selain begitu, kata AM, salah satu tokoh tersebut, mereka ngolah urat yang berkadar tersebut menggunakan zat yang berbahaya.

"Ngolahnya menggunakan zat yang berbahaya, baik itu dengan quik atau pun sistim tong atau rendam," pungkasnya.


Fakta di lokasi hasil investigasi tim awak media ini pada hari Minggu (24/3/2024), selain ada kerusakan lahan TNGHS di blok tersebut, terlihat juga ada pohon tumbang yang di jadikan kayu bakar, hal tersebut tidak di benarkan oleh aturan. Sudah ilegal, kadang merembet ke ilegal looging juga.

Sementara pihak taman nasional TNGHS, sepertinya di buat tidak berdaya oleh aktivitas PETI di blok tersebut.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum