Breaking News

Apresiasi Ketua KNPI Kecamatan Palabuhanratu di Pembukaan Tournamen Voly Ball Hari Jadi ke 12 Desa Jayanti, Sep Radi: Junjung Tinggi Sportivitas

(Caption: Ketua KNPI Kecamatan Palabuhanratu, Sep Radi)

SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ Ketua KNPI Kecamatan Palabuhanratu Sep Radi Priadika menghadiri acara kegiatan pembukaan tournamen voly ball dalam rangka hari jadi ke 12 Desa Jayanti.

Ketua KNPI Kecamatan Palabuhanratu, Sep Radi Priadika dalam sambutannya mengatakan ini suatu kegiatan yang luar biasa, semoga kegiatan ini diberkahi Allah SWT dan dilancarkan. Amin Yarobbal Aalaminn.

"Saya sebagai Ketua KNPI Palabuhanratu mempunyai kewajiban bagaimana generasi-generasi muda yang ada di Palabuhanratu ini bisa membuat SDM yang luar biasa, tentunya hari ini ada kegiatan pembukaan hari jadi Desa Jayanti. Kami dari pemuda, khususnya sangat mendukung, karena bagaimana pun tingkat kejahatan yang paling tinggi di Kecamatan Palabuhanratu ini tentunya itu terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang. Jadi tema yang berisi Say No to Drugs, bisa katakan tidak untuk narkoba ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan bisa mengurangi dampak atau kejahatan-kejahatan para remaja terkait dengan obat-obatan ini," ungkap Radi.

Selanjutnya, masih kata Radi, kami sangat mengapresiasi terkait dengan kegiatan ini, mudah mudahan kegiatan ini diberikan kelancaran, keberkahan dan keselamatan tentunya dan sukses tanpa ekses.

"Kami berharap bisa mencetak generasi-generasi muda, terkait dengan olahraga yang salah satunya di desa Jayanti ini mendukung bagaimana olahraga voly di Palabuhanratu tetap eksis dan alhamdulilah setelah kegiatan di Jayanti ini, nanti tanggal 1 Mei ada tournamen lagi di kegiatan hari nelayan palabuhanratu. kebetulan saya ketua umumnya, mudah-mudahan nanti bisa daftar juga di hari nelayan. Junjung tinggi sportivitas, ini hanya permainan jangan terlalu ambisius yang penting partisipasi kita terhadap daerah mengembangkan para atlit-atlit ini bisa berjalan dengan baik," tutup Sep Radi.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum