Breaking News

Ini Motif Pelaku Penganiayaan Atau Pembunuhan Terhadap Ceuceu di Perumahan Frinanda

(Caption: Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap ceceu yang terjadi di Perumahan Frinanda)


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menggelar konferensi pers di Mako Polres Kabupaten Sukabumi. Di konferensi Pers tersebut, Kapolres Sukabumi mengungkap perkara terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang terjadi di perumahan frinanda palabuhanratu itu terjadi pada hari Sabtu kemarin, tanggal 4 Mei 2024 pada pukul 04.00 Wib dini hari.

"Ilustrasi singkat kepada rekan-rekan bahwa yang menjadi korban adalah saudara S umur 54 tahun warga lebak, dari kejadian tersebut dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian. Semenjak mendapatkan informasi, kemudian secara cepat kami laksanakan olah TKP. Alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan, pelaku paska kejadian berusaha untuk melarikan diri dan kami tangkap di daerah parungkuda," ungkap Tony.

kepada pelaku, lnjut Tony, kami akan mempersangkakan pasal 338 yaitu pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain (jiwa orang lain) atau pembunuhan.

"Serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ancaman hukumannya terkait dengan pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," ujar Tony.

Kapolres pun mengatakan bahwa untuk beberapa ilustrasi awal secara teknis akan disampaikan oleh kasatreskrim.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Kabupaten Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan kronologisnya, jadi sekira hari sabtu pagi tanggal 4 Mei 2024 kira-kira jam 4.00 Wib, kami Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Selanjutnya kami dengan tim piket satreskrim dan gabungan Polsek mendatangi TKP melakukan olah TKP, lalu didapat keterangan-keterangan dari tetangga sekitar.

"Kami mendapatkan informasi kalau pelaku sudah bergerak atau sudah meninggalkan lokasi dan diindikasikan pelaku menggunakan bus, selanjutnya kami bergerak cepat menghubungi dari pada terminal yang ada di Sukabumi, jam berapa kendaraan yang arah ke Bogor. Misalnya kita mendapatkan informasi bahwasanya jam 5 pagi arah Bogor bus berangkat dan kita langsung mengontek dari pada sopir bus tersebut. Kami minta supir bus untuk memvidiokan penumpang yang ada, lalu kita melihat adanya pelaku dan kita hentikan pelaku di polsek parungkuda. Alhamdulillah dengan cepat selama 3 jam kami dapat menangkap pelaku," terang Ali Jupri.

Adapun untuk motifnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi pun memaparkan bahwa ketika kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka, ternyata tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan senonoh (persetubuhan sesama jenis), tapi tersangka dilakukan senonoh oleh korban dan di ancam dengan pisau yang di bawa oleh korban, tersangka juga memiliki beladiri dari pada pisau dan langsung menusukkan ke bagian leher daripada korban.

"Pisau ada dua, jadi kami temukan di TKP, yaitu satu di mana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi. Jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satunya terjatuh dia kembali ke dapur mengambil pisau, itu pengakuan tersangka," paparnya.

Dengan cepatnya polisi menangkap tersangka, Ali Jupri pun menjelaskan bahwa kita menemukan adanya identitas dari pelaku tertinggal tasnya disana, lalu kita buka, kita periksa semua. Ternyata indikasi ini pelaku betul dari pada KTP yang di dapat adalah KTP wilayah bogor," jelas Kasatreskrim Sukabumi.


Dari pengakuan tersangka, masih kata Kasatreskrim, tersangka sendiri kenal korban baru 1 bulan yang lalu saat korban pergi ke salon dari pada tersangka bekerja.

"Untuk hubungan dari pada pelaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama jenis, karna korban sendiri meninggal, maka kami tidak bisa dapatkan keterangan, cuman dari panggilan, apapun itu di panggil mak ceuceu (korban) ternyata seorang laki-laki," pungkasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum