Breaking News

PPS Desa Citepus Gelar Bimtek P2S dan Simulasi Sirekap Tingkat Nasional

 


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Citepus, Dadin Wahyudin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan simulasi atau uji beban tingkat nasional untuk aplikasi Sirekap.

“Hari ini, di TPS Desa Citepus kami mengadakan bimtek P2S untuk KPPS yang dilanjutkan dengan simulasi uji beban tingkat nasional Sirekap. Ini adalah uji beban ketiga di tingkat nasional. Kami sengaja mengumpulkan petugas KPPS yang tersebar di 22 TPS di Desa Citepus. Namun, karena keterbatasan tempat, pelaksanaannya dilakukan dalam dua sesi,” ungkap Deden saat diwawancarai media, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, Bimtek ini bertujuan agar para petugas KPPS memahami secara detail mekanisme kerja mereka saat pelaksanaan pemungutan suara. Dalam bimtek ini, PPS memberikan arahan dan penjelasan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru mengenai tata cara pemungutan suara, termasuk simulasi penulisan angka yang sesuai aturan agar dapat terbaca dengan baik oleh sistem Sirekap.

“Pemantapan P2S hari ini kami fokuskan pada pemahaman tugas KPPS sesuai aturan yang berlaku, termasuk mekanisme penulisan angka yang benar agar dapat terbaca oleh Sirekap. Khusus untuk pilgub dan pilbup, hanya ada dua pilihan ceklis saja,” jelasnya.

Kegiatan ini melibatkan PPS, KPPS, dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Deden berharap, setelah bimtek ini, para petugas KPPS dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan wewenang serta aturan yang berlaku pada hari pemungutan suara.

“Harapan kami sederhana, yaitu agar pada hari H, para petugas KPPS bisa menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Dadin.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan dan profesionalitas petugas KPPS dalam menyukseskan pemungutan suara, sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.

(Ateu/Ellah)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum