Breaking News

Lembaga LIM Sikapi Penahanan 3 Orang Petani di Cibaliung Pandeglang

Jelajahhukum.com|Banten –  Konflik hutan jati Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, berujung penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang petani , yakni M. Solihin, Sarhadi, dan Bada, dijerat pasal terkait perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan. Ketiga nya di amankan sekira dua bulan yang lalu dan kini di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Peristiwa yang terjadi di Blok Ciakar sekitar dua bulan lalu itu menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Banten Badan Pengawas Pengelolaan Negara (BPPN) Lembaga Indonesia Maju (LIM). Ketua DPD BPPN LIM Provinsi Banten, Yani, menyebut adanya dugaan rekayasa, intervensi, dan kriminalisasi terhadap para petani tersebut.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pelaporan oleh oknum Perhutani. Bahkan sebelumnya diduga ada intimidasi berupa pembakaran gubuk hingga penangkapan petani dengan cara-cara tidak manusiawi. Mirisnya, APH seolah berpihak tanpa memeriksa legalitas tanah yang disengketakan," ujar Yani kepada awak media, Minggu (27/04/2025)

Menurut Yani, lahan yang dikelola para petani tersebut merupakan tanah adat yang memiliki bukti kepemilikan berupa girik, Letter C, dan pembayaran pajak yang hingga kini masih berlangsung. Para petani mengelola lahan tersebut atas dukungan dan pendampingan Serikat Petani Indonesia (SPI).

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan para petani yang jelas memiliki legalitas. Kami juga akan membuat laporan resmi ke Kementerian dan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," tegas Yani.

Lebih lanjut, pihaknya akan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan plotting lahan guna menentukan status tanah yang disengketakan, apakah benar merupakan kawasan hutan produksi atau tanah milik masyarakat adat.

Dukungan juga datang dari Koordinator Nasional Lembaga LIM, D. Iskandar Jhon. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi yang dialami para petani, yang merupakan masyarakat kecil dan menggantungkan hidup dari bertani.

"Kalau mengacu pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, seharusnya petani diberikan hak untuk mengelola tanah negara. Persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan kriminalisasi. Tanpa petani, ketahanan pangan nasional akan terganggu," ujar Jhon.

LIM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum