Breaking News

SMK Kesehatan Riksa Indrya Kembali Jadi Sorotan Lembaga LIM

Jelajahhukum.com|Tangsel - Kegiatan acara wisuda atau perpisahan tidak dilarang, tetapi tidak boleh ada pungutan biaya dan tidak boleh bersifat wajib. Jika diadakan, kepanitiaan tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.

Cukup dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah masing-masing. Perpisahan dilakukan dengan memaksimalkan fasilitas sarana-prasarana yang ada untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu, demikian instrukai Gubernur Banten, Jum'at (02/05/2025).

Namun berbeda dengan yayasan SMK kesehatan Riksa indrya, Tangerang Selatan Provinsi Banten, belum lama viral terkait tidak diikut sertakan nya bagi siswa yang belum melunasi iuran SPP Sampai dengan bulan Mei 2025 serta melunasi iuran acara perpisahan/Wisuda, sebesar Rp 650 ribu sehingga ada beberapa siswa yang sempat tidak mengikuti ujian akhir di hari pertama. Namun di sinyalir setelah ada nya teguran dari berbagai pihak kepada pihak sekolah, akhir nya para siswa tersebut diperbolehkan untuk mengikuti ujian di hari kedua sampai selesai.

Yayasan SMK Kesehatan Riksa indrya kembali menuai kontra, pasalnya sebagian orang tua siswa merasa terpaksa dan terbebani oleh pungutan iuran acara perpisahan sebesar Rp 650.000/siswa, yang sebelumnya sempat di batalkan dan uang di kembalikan lagi kepada orang tua siswa, Namun Fakta nya pungutan tersebut masih berjalan dengan alasan atas persetujuan orang tua dan tidak melibatkan pihak sekolah, dan dikelola oleh para siswa, dan tempat nya pun rencananya di salah satu hotel  

Kepada awak media beberapa orang tua siswa mengeluh, bimbang dan dilema, menurut nya sekalipun tidak diwajibkan tetapi ada rasa kekwatiran bila tidak ikut serta akan berdampak sosial terhadap anaknya, sehingga mau tidak mau dan terpaksa berupaya agar bisa ikut serta dengan membayar iuran sebesar Rp 650.000 (enam ratus ribu rupiah)

"Serba salah pak, tidak mengikuti kasian kepada anak, karena hampir semua ikut, dan terpaksa saya pinjam kesaudara sampai hari ini saja sudah 67 siswa yang sudah membayar termasuk anak saya dan rencana acaranya di hotel," ujar orang tua siswa yang enggan di sebutkan namanya.

Yani, Ketua Lembaga Indonesia Maju (LIM), Badan Pengawas pengelolaan Negara, menghimbau kepada pemilik yayasan SMK kesehatan Riksa indrya Agar segera mengevaluasi rencana kegiatan acara perpisahan/wisuda yang akan di gelar oleh para siswa nya.

Kepada awak media Yani mengatakan, kalau tidak melibatkan pihak sekolah bagaimana acara tersebut bisa terselenggara, lantas bagaimana bila terjadi sesuatu atau musibah di acara perpisahan /wisuda tersebut, siapa yang bertanggung jawab ?

"Sebelum kegiatan tersebut terselenggara sebaik nya pihak sekolah segera evaluasi acara tersebut berikan arahan nasihat kepada para siswa untuk tidak memaksakan, cukup selenggarakan di lingkungan sekolah dengan fasilitas yang ada  sehingga dapat terpantau dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan terjadi dan segera kembalikan uang pungutan tersebut kepada para orang tua Siwa, agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih penting. Namun bila tetap dilanggar kami tidak segan untuk  melaporkan ke dinas kementrian pendidikan," ujar Yani.

Hal senada diungkapkan Jhon Dany, Divisi Hukum dan Kornas Lembaga Lim, turut memberikan komentar, Ia mendesak Dinas Pendidikan (dindik) Propinsi Banten agar segera melakukan evaluasi terhadap yayasan sekolah SMK kesehatan Riksa Indrya agar tidak  melakukan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pendidikan, patuhi semua aturan sesuai standar operating system (SOP) dan regulasi pemerintah.

"Kami minta dinas pendidikan Propinsi Banten segera evaluasi serta berikan teguran kepada seluruh penyelenggara pendidikan, baik milik pemerintah atau pun swasta, terlebih kepada yayasan SMK Ksehatan Riksa Indrya yang terkesan melalaikan aturan," ungkap Jhon.

Awak media coba menghubungi pihak sekolah melalui telpon whatsapp, beberapa kali  dihubungi namun hanya mendapat balasan seperti ini.

"Terima kasih sudah menghubungi SMK Kesehatan Riksa Indrya. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin".

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum