(Caption: ilustrasi)
Jelajahhukum.com|Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi. Rabu (04/06/2025)
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Mei 2025, saat korban tengah berada di salah satu kedai. Berdasarkan informasi awal, korban diduga diajak oleh beberapa remaja sebaya untuk berkumpul, hingga kemudian dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi yang tidak berdaya dan menjadi objek perbuatan yang tidak pantas.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
"Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban, melakukan visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat ini, kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Hartono, Rabu (4/6/2025).
Empat remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan. Mengingat usia mereka masih tergolong anak-anak, Polres Sukabumi menangani kasus ini dengan pendekatan khusus sesuai prosedur hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban, serta menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dalam proses terhadap para terlapor," tambah IPTU Hartono.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.
"Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak selama proses berlangsung," tegas IPTU Hartono.
Sebelumnya, telah diberitakan di media jelajahhukum.com bahwa orang tua korban yaitu IK (39) yang didampingi oleh keluarga dan perwakilan salah satu Desa di Kecamatan Simpenan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Sukabumi, Rabu (28/05/2025).
Orang tua korban, Ikbal mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Sukabumi adalah membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan serta dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pelaku.
"Saya membuat laporan terkait pelecehan dan penganiayaan terhadap anak saya selaku korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku. Dimana anak saya yang berangkat belanja disuruh berhenti dulu sama temannya ditempat yang sunyi, terus dibawa kerumah kosong lalu dikasih dan dipaksa suruh minum-minuman keras jenis CIU. Lalu dia dipegang-pegang terus di lecehkan dan dianiaya serta memvideokan kejadian tersebut dan memviralkannya di media sosial," pungkas Ikbal
(*red)
Social Header