Breaking News

Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor atas Pernyataan Kuasa Hukum Kepala Desa Mandrajaya

Foto: Kuasa Hukum Korban Efri Darlin M Dachi (kiri), Ratna Mustikasari (tengah), Rolan Benyamin P Hutabarat (kanan)


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Menanggapi pernyataan kuasa hukum Kepala Desa Mandrajaya yang menyebutkan bahwa perkara ini merupakan persoalan jual beli pribadi antara Kepala Desa Ajat Sudrajat dengan dua warga nelayan, serta telah terjadi perdamaian sebelumnya.

Efri Darlin M.Dachi selaku kuasa hukum para pelapor merasa perlu memberikan klarifikasi demi menjaga objektivitas pemberitaan dan penegakan hukum yang adil.

Pertama, perlu kami tegaskan bahwa perdamaian yang dimaksud bukanlah hasil kesepakatan bebas dan sukarela dari pihak klien kami. Klien kami justru merasa telah diintimidasi dan ditekan secara psikologis oleh oknum Kepala Desa agar menandatangani surat pernyataan perdamaian, yang dilakukan dalam situasi tidak seimbang dan tanpa pendampingan hukum. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas-asas keadilan dan prinsip kesukarelaan dalam penyelesaian sengketa.

Kedua, klaim bahwa transaksi perahu adalah urusan jual beli pribadi tidak sepenuhnya benar dan menyesatkan. Bukti yang kami miliki, termasuk kwitansi yang ditandatangani dan dicap resmi dengan stempel Kepala Desa Mandrajaya, menunjukkan bahwa tindakan tersebut menggunakan atribut dan kewenangan jabatan Kepala Desa, sehingga tidak dapat serta-merta dipisahkan dari kapasitas jabatannya sebagai pejabat publik.

Ketiga, Fakta Hukum bahwa perahu dijanjikan dalam program tertentu, serta keterlibatan Kepala Desa dalam kapasitas resmi, memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak berdiri dalam ranah perdata jual beli biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Empat, Kami selaku kuasa hukum dari para pelapor, yaitu nelayan Nuryaman dan Dihan, menyampaikan bahwa selain dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Jo 374 Jo 415 KUHP, kami juga melihat adanya indikasi kuat terhadap unsur tindak pidana korupsi dalam bentuk  gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 5–6 UU Tipikor.

Lima, Dari keterangan dan kronologi yang dialami oleh klien kami, serta dari analisis hukum terhadap relasi para terlapor dengan program bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan secara cuma-cuma kepada nelayan, kami menemukan adanya dugaan praktik jual beli pengaruh (influence trading), yang dalam praktiknya dikenal sebagai “buying and selling influence” — yaitu kondisi di mana seseorang dengan posisi/jabatan strategis diduga menjual pengaruhnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan imbalan tertentu.

Enam, Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak dapat hanya berhenti pada ranah delik umum/biasa seperti penipuan dan penggelapan, tetapi juga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak  hukum  untuk mengusut kemungkinan tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tujuh, Kami berharap Bapak Kapolres Sukabumi melalui Kasat Reskrim dan Unit Tipikor yang menangani perkara ini dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, berdasarkan bukti bukti dan petunjuk yang kami serahkan mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terhadap klien kami, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang seharusnya pro-rakyat.

Delapan, Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sukabumi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah. Namun kami juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menggiring opini publik seolah-olah klien kami keliru dan seolah-olah perkara ini telah selesai, padahal proses hukumnya masih berlangsung dan belum ada penetapan secara hukum dari institusi yang berwenang.

Sembilan, Kami juga membuka diri terhadap proses mediasi yang dilakukan secara profesional, imparsial, dan menjunjung hak-hak hukum dari masing-masing pihak tanpa tekanan dan intimidasi apa pun.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan demi menjaga transparansi dan hak konstitusional klien kami dalam mencari keadilan.


Sumber: Efri Darlin M.Dachi selaku Kuasa Hukum Pelapor

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum