Breaking News

Program Rumah Tidak Layak Huni di Desa Citorek Sabrang Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Timbulkan Kejanggalan Warga

 


Jelajahhukum.com|LEBAK - Pogram Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) adalah inisiatif atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidak layakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya, pemerintah memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Namun fakta di lapangan yang terpantau oleh awak media banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, seperti di Kampung Sukamaju Desa Citorek Sabrang Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Senin (27/4/2026).

Program RTLH diduga tidak tepat sasaran, terindikasi ada kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh pihak-pihak pemerintah desa, sehingga menimbulkan dampak kejanggalan warga Desa Citorek Sabrang, di sebabkan program tersebut diduga tidak transparan.

Mestinya menyasar terhadap pihak warga yang tentunya tidak mampu dan sangat membutuhkan di bidang akses fasilitas perbaikan rumah dari pihak lembaga manapun, selengkapnya telah terjadi peristiwa seperti ini tentu perlu di Evaluasi dan penataan ulang secara transparan sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Ironisnya, berdasarkan fakta yang di temukan oleh awak media dilapangan ada salah satu warga Kampung Sukamaju RT 03/RW 02 Desa Citorek Sabrang inisial AM. 

Warga tersebut dalam kategori golongan orang mampu tetapi fakta yang ditemukan bahwa AM telah menerima program bantuan RTLH (rumah tidak layak huni), padahal dari fasilitas rumah yang AM miliki itu terlihat secara umum permanen dan memiliki usaha buka agen sembako, dengan usia kelihatan masih muda.

Menurut data yang dimiliki, AM diduga ada kedekatan dengan pihak pemerintah desa, sehingga berakibat berjalannya penyaluran RTLH tidak tepat sasaran terjadi pilih kasih, padahal warga Desa Citorek Sabrang banyak janda tua/jompo yang perlu di perhatikan oleh pemerintah desa maupun dari pemerintah pusat, ini fakta yang di temukan terindikasi pilih-pilih. Pemerintah desa diduga melakukan kesewenang-wenangan penyaluran program bantuan dari pemerintah yang tidak tepat sasaran


Sejumlah warga menyampaikan terhadap awak media kejanggalannya terkait program tersebut.

"AM selaku penerima bantuan bukan berasal dari kelompok prioritas orang yang benar-benar membutuhkan perbaikan rumah. AM adalah salah satu penerima yang di sebut memiliki agen usaha sembako berskala cukup besar di Kampung Sukamaju," ungkap sejumlah warga terhadap awak media.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pemerintah Desa Citorek Sabrang belum dapat dikonfrmasi.

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum