Jelajahhukum.com|Lebak - Program sertifikat tanah gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat secara gratis.
PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk mendaftarkan seluruh tanah yang belum bersertifikat.
Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, bahwa warga di Desa Cikotok ada 800 SPPT yang di ajukan oleh pihak pemerintahan desa mengikuti program PTSL Sertifikat gratis, diduga jadi ajang korupsi kesempatan bagi oknum untuk melakukan tindakan pungutan, Kamis (24/07/2025).
Seperti halnya oknum Kades Cikotok inisial HE yang diduga telah melakukan tindakan dengan cara mengubah kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan terkait Sertifikat gratis melalui program PTSL untuk masyarakat selaku pemilik lahan tanah.
Namun fakta yang terjadi di Desa Cikotok dari per 1 Sertifikat di pungut biaya sebesar Rp 300 Ribu, diduga itu dilakukan oleh oknum Kades Cikotok.
Lalu awak media menemui beberapa warga desa cikotok selaku penerima Sertifikat gratis, tepatnya mengkonfirmasi terhadap Inisial A terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kades Cikotok inisial HE.
"Iya kang itu benar, saya juga sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 300 Ribu, soalnya per 1 Sertifikat harus membayar sebesar Rp 300 Ribu. Sebenarnya kami merasa keberatan, soalnya dengar-dengar bahwa program Sertipikat ini gratis, tapi faktanya kami di pungut biaya harus mengeluarkan uang tebusan Sartipikat sebesar Rp 300 Ribu, bahkan kami juga dengar informasi terkait biaya pengukuran dan lain sebagainya hanya di pungut sebesar Rp 150 Ribu, itu sudah tidak di pungut ini itu lagi," terang A selaku warga penerima Sertifikat.
Selanjutnya Awak media menemui Inisial ED selaku Sekdes, pada saat itu bertemu di ruangan umum kantor Desa Cikotok. Awak media mengkonfirmasi terkait program PTSL Sertifikat gratis dan menanyakan terkait dugaan ada pungutan uang administrasi sebesar Rp 300 Ribu per 1 Sertifikat.
"Setau saya awalnya ada sosialisasi dari pihak BPN Pokok Administrasi sebesar Rp 150 Ribu, terakhir rapat Musdes, BPD dengan RT, RW jadi kalau pul biaya 150 Ribu. Biar masyarakat yang mengerjakan beli materai dan yang lainnya, kalau masyarakat keinginannya full Rp 150 Ribu, Akhirnya dibuat kesepakatan semua, masyarakat mah menerima beres dengan uang tebusan Sertifikat sebesar Rp 300 Ribu, lalu terkait rapat tersebut saya tidak ikut. Jadi bukan saya yang selaku pengelolanya yang menjalankan sosialisasi itu, pak Jaro, Staf, BPD dan kasi pemerintahan desa lalu terkait pengukuran juga saya tidak ikut," kata Sekdes Cikotok.
Terkait pengajuan itu, lanjut ED, ada 800 orang warga yang lahan tanahnya masih SPPT, namun yang di Realisasi 400 Sertipikat.
"Untuk yang lainnya saya tidak mengetahui," terang ED selaku Sekdes Desa Cikotok.
Selanjutnya awak media pun menulusuri keterangan berdasarkan fakta di lapangan, lalu mengkonfirmasi terhadap inisial HE selaku kepala Desa Cikotok.
"Terkait di lapangan tau sendiri yang mengerjakan tidak di kasih upah tidak mungkin mau, apalagi tidak merokok tidak ngopi apa mungkin cukup begitu dengan uang dari 1 Sertipikat Rp 150 Ribu," ujarnya.
Awak media pun menanyakan terkait jumlah awal pendaftaran, dan yang telah di realisasikan terkait Program PTSL Sertifikat gratis.
"Pengajuan awal yang di daftarkan ada 600 pemilik lahan, amun yang di realisasi sekitar 200 Sertifikat yang saya terima, itu bagi yang mampuh saya pungut Rp 300 Ribu/ Sertipikat, tapi bagi yang tidak mampu saya berikan saja terhadap penerima Sertipikat, tanpa di pungut biaya," pungkas HE selaku kepala Desa Cikotok.
(Dedih)
Social Header