Jelajahhukum.com|LEBAK - Sejumlah warga masyarakat Bayah mengomentari pekerjaan preservasi drainase jalan nasional 111, yaitu di ruas jalan Simpang Malingping - Bayah, tepatnya di kampung Ciwaru simpang Bugel, Desa Bayah Barat, kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, provinsi Banten, yang di duga tidak memperhatikan kualitas, Senin (28/07/2025).
Salah satu Narasumber BP mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah, tembokan drainase ruas jalan nasional dan pekerjaan dari program preservasi tersebut rata-rata di subkon kan.
" Itu di laksanakan sekelompok aktivis/ lembaga kontrol sosial, yang lainnya yaitu di kp Ciwaru dilaksanakan oleh seorang pemborong pelaksana mitra PUPR," terang BP kepada media ini.
Menurut BP, sebetulnya saya tidak mempersoalkan pekerjaan tersebut oleh siapa di laksanakan.
"Kami tidak mempersoalkan siapa yang mengerjakannya, yang penting pekerjaan tersebut berkualitas, tidak asal-asalan, seperti pekerjaan yang di simpang Bugel Kp Ciawaru. Terlihat jelas kan, pekerjaan tembok drainase yang menggunakan pasir laut dan batu pecah yang tidak layak. Miris saya melihat hasil pekerjaan tersebut, apalagi pekerjaan yang bagian gorong - gorongnya, hasil tukang tembok yang baru belajar, mana ada kekuatan hasil pekerjaan seperti itu," ujar BP.
Sebagai warga Bayah dan penerima manfaat, BP berharap konsultan dan pengawas dari Kementrian PUPR, jangan terlalu yes man saja.
"Jangan terlalu Yes Man jika menerima hasil pekerjaan kontraktor," pungkas BP yang disaksikan sejumlah warga yang berada di seputaran lokasi pekerjaan.
(MY)
Social Header