Breaking News

Pemdes Jayanti Realisasikan Anggaran Dana Desa Tahap II (Dua) Tahun 2025 untuk Pembangunan Jalan Gang Desa


Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemerintah Desa (Pemdes) Jayanti Kecamatan Palabuhanratu mulai merealisasikan anggaran Dana Desa tahap II (DUA) tahun 2025. Adapun realisasi Dana Desa tahap II (Dua) ini dipergunakan untuk perbaikan jalan gang desa yang tersebar di wilayah Desa Jayanti, Senin (28/07/2025).

Kepala Desa Jayanti, Nandang S.Ag mengatakan, alhamdulilah anggaran Dana Desa tahap II (Dua) ini Pemdes Jayanti dipergunakan untuk pembangunan jalan gang yang tersebar di wilayah Desa Jayanti.

"Pembangunannya di mulai dari kadus I (Satu) sampai kadus IV (Empat) sepanjang 500 Meter," ucapnya.

Nandang pun menjelakan bahwa pengerjaan nya itu cor rabat, melanjutkan program tahap satu yang sudah di shandshet.

"Ini yang belum di shandshet ya, ada yang masih Lapen atau merahan yang tersebar di 4 kedusunan, 7 RW dan dibantu juga oleh swadaya warga," ungkap Nandang.

Perlu diketahui bahwa jenis Kegiatannya yaitu; Pembangunan cor rabat jalan gang desa, lokasi nya tersebar di wilayah Desa Jayanti.

"Adapun untuk volumenya: 400 meter x 1,2 meter, dengan anggaran sebesar Rp 76.124.000,-. Sumber anggaran dari Dana Desa tahap II (Dua) tahun 2025, waktu pelaksanaannya 15 hari Kalender dengan pelaksana TPKD dan masyarakat," tutupnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum