Jelajahhukum.com|Nias Selatan - Laporan korban GURU Pungutan liar diduga kuat dilakukan oleh oknum ASN di dinas pendidikan Kabupaten Nias Selatan terus bergulir. Kejari Nisel Bekerja Keras atas pengungkapan kasus yang dilaporkan oleh korban Guru tersebut.
Pungutan liar terhadap Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau sering disebut Dacil yang tengah marak diperbincangkan bahkan telah menjadi sorotan publik di wilayah Provinsi Sumatra Utara khususnya di Kabupatèn Nias Selatan.
Pelapor sudah diperiksa dan diambil keterangannya kepada Pidsus Kejari Nias Selatan. Korban menyampaikan bahwa Kasus ini sudah bergulir ± 9 tahun dan sudah merugikan Negara dengan angka fantastis hingga triliunan.
Para guru penerima Tunjangan Khusus tersebut menjapai 7000 orang dengan beberapa kategori, ada PNS, PAK & Non ASN.
Angka masing-masing yang dipungut juga bervariasi sesuai tingkatan.
ASN & P3K Diangka RP 3.000.000 /orang tiap Triwulan.
Sedangkan Non ASN Diangka RP. 1.500.000 an /orang tiap triwulan.
Perlu diketahui, bahwa sumber anggaran Tunjangan tersebut Brasal dari APBN dan langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing guru tanpa melalui rekening daerah.
Tindak pidana pungli tersebut diduga dilakukan oleh Oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan yang menurut keterangan para kepala sekolah SD-SMP penerima Dacil tersebut ialah dalangnya inisial YL dan SL.
Sampai saat ini sejumlah Guru sekaligus korban menjadi saksi dan telah membeberkan kebenaran itu di Kejari Nias Selatan.
Menurut keterangan beberapa saksi disaat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa kasus pungli tersebut benar-benar terjadi dan sudah bergulir sekian tahun lamanya. Namun mereka tidak berani melaporkan karena adanya intimidasi dan ancaman terhadap mereka dari Oknum pegawai atau sutradara dari pungli tersebut.
"Ancaman yang didapatkan oleh ribuan guru Apa bila tidak memberikan sejumlah 30% dari Tunjangan tersebut maka tidak akan mendapatkan lagi tunjangan itu di triwulan BERIKUT nya, alias dicoret oleh pegawai yang menangani," ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Bukan hanya itu, lanjutnya, bahkan jika tidak memberikan dan atau berani melaporkan kasus tersebut maka akan dipecat dan dikeluarkan data nya dari DAPODIK.
Beberapa guru yang korban setelah kasus tersebut dilaporkan oleh Liusman Ndruru ke kejari nisel lalu para guru membagikan video Pelapor di sosmed (facebook) lalu mereka akhirnya dipecat secara sepihak.
"Kami sebagai korban pungli dacil 30% ini tentunya sudah menyampaikan Apa adanya di kejari karena kami resah di per lakukan seperti budak, yang seharusnya hak kami mereka rampas dan diwarnai oleh ancaman sehingga kami terpaksa memberanikan diri untuk menjadi saksi dari pada kasus ini," tutur sejumlah saksi.
Pungutan liar (pungli) tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12 huruf e;
Selain itu, pungli juga dapat dijerat unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Berdasarkan unsur pasal 368 KUHP di atas oknum ASN yang diduga kuat pelaku terkategorikan dalam unsur pemerasan terhadap Tunjangan para guru.
Kasus ini sedang ditangani oleh tim kejari nisel dengan harapan Pelapor, para korban juga masyarakatnya kiranya sesegera mungkin pelaku dapat ditetapkan oleh kejari nisel berdasarkan keterangan dan bukti serta fakta-fakta yang ada.
(*red)
Social Header