Breaking News

Diduga Praktek Usaha Ilegal atau Maladministrasi Terjadi di SDN Mekarwangi Cianjur yang Merugikan Siswa-Siswi


Jelajahhukum.com|CIANJUR - Dugaan praktik usaha ilegal terjadi di lingkungan instansi pendidikan di Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Provinsi Jabar, terlihat terstruktur antara komite sekolah dan kepala sekolah, seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mekarwangi Kecamatan Cilaku, 

Praktik jual beli ilegal yang terjadi di sekolah tersebut, menjadi beban bagi orang tua siswa termasuk guru setempat,  penyediaan barang dan seragam yang di lakukan oleh komite dan kepala sekolah untuk di beli oleh siswa-siswi melalui orang tuanya.

Di ungkapkan salah satu guru di sekolah tersebut, terkait pengadaan barang dan seragam sekolah untuk di jual kepada siswa-siswi itu tidak melibatkan guru itu hanya komite dan kepala sekolah dan tidak di lakukan musyawarah terlebih dahulu dengan orang tua siswa-siswi, sehingga ini menjadi masalah bagi orang tua siswa-siswi, seperti harga satuan barang dan seragam.

Seperti pakaian jenis batik ukuran:

M: 85.000

L: 90.000

XL: 95.000

XXL: 100.000

Seragam olahraga kuran:

M & L: 100.000

Baju muslim ukuran:

S: 150.000

M: 150.000

L: 160.000

XL: 165.000

Logo kelas: 6.000

Logo sekolah: 6.000

Bendera: 3.000

Dasi: 15.000

Topi: 20.000

"Termasuk saya pribadi selaku tenaga pendidik di sekolah ini, merasa keberatan dengan sikap komite dan kepala sekolah, mereka tidak melihat kemampuan orang tua siswa-siswi dalam segi ekonomi. Orang tua siswa-siswi menilai harga satuan barang dan seragam kemahalan, sehingga mereka merasa keberatan terhadap kebijakan yang di putuskan oleh kepala sekolah, di nilai menguntungkan sepihak," ungkap salah satu guru yang tidak mau di sebut namanya. Kamis (13/08/2026).

Dalam hal ini pemerintah sudah menegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 & 198 pihak sekolah, guru, komite sekolah, maupun dewan pendidikan dilarang keras melakukan jual beli seragam kepada siswa maupun orang tua murid. Pengadaan pakaian seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian di sekolah ataupun mengarahkan ke toko tertentu.

Sementara Sumarni S.Pd. selaku Kepala Sekolah belum memberikan penjelasan apapun, karena sulit untuk di temui dan melalui telepon selular juga tidak merespon, 

Di lain pihak keterlibatan ketua komite yang mempermudah kepala sekolah untuk melakukan jual beli secara ilegal, di instansi pendidikan, ketua komite juga di duga melanggar  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang hak dan kewajiban sebagai komite sekolah.

Terjadinya masalah di Sekolah Dasar (SD)di Kabupaten Cianjur, tentunya perlu tindakan secara langsung oleh dinas pendidikan kabupaten Cianjur dan penegak hukum di wilayah kabupaten Cianjur, agar hal-hal yang di duga melanggar UUD tidak terulang kembali.

(ARG)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum