Breaking News

LIM Minta Inspektorat Kabupaten Lebak Pertimbangkan Pengaduan Bank BJB Cabang Rangkas Bitung yang Dianggap Cacat Prosedur


Jelajahhukum.com|LEBAK - Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Rangkas Bitung kembali jadi Sorotan Badan Pengawas Pengelolaan Negara, Lembaga Indonesia Maju (LIM) terkait di laporkan kan nya beberapa Nasabah (Debitur) kepada Inspektorat lebak.

Menyikapi keluhan para nasabah  yang merasa dikriminalisasi oleh aturan Bank BJB cabang Rangkas Bitung, TIM Divisi Hukum Lembaga LIM mendesak kepala Cabang Agar di copot dari jabatan nya.

Divisi Hukum LIM, Jhon Dany menilai tindakan pimpinan Bank BJB Cabang Rangkasbitung telah melampaui prosedur dan etika perbankan. Pasalnya, tanpa memberikan teguran terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis, pihak bank diduga langsung melaporkan para debitur ke Inspektorat tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

"Seharusnya kreditur memberikan teguran terlebih dahulu kepada debitur jika terjadi kelalaian dalam pembayaran, bukan langsung melibatkan pihak luar. Dengan langsung melaporkan ke Inspektorat tanpa prosedur yang jelas. Kami menilai pihak pimpinan Bank BJB Rangkas telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap nasabah," tegas Jhon Dany, Rabu (06/08/2025).

LIM menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan debitur dari segi hukum dan martabat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, khususnya Bank BJB sebagai lembaga keuangan daerah yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif.

Lebih lanjut, LIM meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh pimpinan cabang Bank BJB Rangkasbitung.

"Jika tidak ada tindakan tegas, kami khawatir hal ini menjadi preseden buruk bagi hubungan antara bank dan nasabah ke depannya," tambah Jhon.


"Kami berharap Inspektorat Kabupaten Lebak agar mempertimbangkan surat pengaduan  Bank BJB terhadap para nasabahnnya karena dianggap tidak sesuai aturan atau Cacat prosedur," pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum terhubung dengan pihak Bank BJB Cabang Rangkasbitung guna diminta tanggapan nya.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum