Jelajahhukum.com|LEBAK– Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Lebak berlangsung khidmat di Alun-Alun Rangkasbitung.
Ribuan peserta hadir, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, ASN, TNI-Polri, pelajar, mahasiswa, hingga para veteran pejuang kemerdekaan.
Dalam amanatnya, Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menekankan dua hal penting: transparansi penggunaan Dana Desa dan evaluasi kinerja pejabat pemerintah, baik di tingkat Sekretariat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun pemerintah desa.
Bupati menegaskan, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan visi pembangunan dan tidak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, maka evaluasi hingga rotasi jabatan adalah langkah yang bisa ditempuh.
Langkah ini bukan sekadar pernyataan pribadi, melainkan bagian dari tugas seorang kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan Dana Desa dan kinerja pejabat.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan.
Ketua KNPI Lebak, Cucu Komarudin, menilai sikap tegas Bupati merupakan hal wajar dan sesuai aturan hukum.
"KNPI mendukung penuh arahan Bupati. Sesuai regulasi, kepala daerah memang berkewajiban melakukan evaluasi dan pengawasan, baik kepada Sekda, Kepala OPD, maupun Kepala Desa. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan semakin baik, transparan, dan akuntabel," kata Cucu.
Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa dukungan KNPI bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemuda memiliki kepentingan langsung atas pembangunan desa.
Jika Dana Desa dikelola dengan baik, maka manfaatnya akan terasa, mulai dari perbaikan jalan desa, pembangunan sarana pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
"Banyak pemuda kita di desa yang menggantungkan harapan pada akses jalan yang layak untuk usaha, sekolah, bahkan kegiatan sosial. Maka ketika Bupati menegaskan soal pengawasan Dana Desa dan evaluasi pejabat, itu sejalan dengan harapan kami agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat bawah," tegasnya.
Cucu juga menambahkan, evaluasi terhadap pejabat bukan berarti mencari-cari kesalahan, melainkan langkah korektif agar program kerja lebih tepat sasaran.
"Justru kalau ada evaluasi rutin, kinerja pejabat akan lebih terukur. Yang bekerja baik pasti diapresiasi, yang lalai tentu akan dievaluasi. Pemuda mendukung karena ini bentuk kontrol sosial dari pemerintah daerah yang sejalan dengan prinsip good governance," ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Cucu mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pembangunan.
"Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. KNPI siap menjadi mitra strategis Pemkab Lebak dalam memastikan program pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Momen ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat persatuan, transparansi, dan keberanian melakukan evaluasi adalah kunci membangun Lebak yang lebih maju.
(*red)
Social Header