Breaking News

Diduga Ada Kejanggalan Penggunaan Dana BOS di SDN 1 Sampora, Transparansi dan Pengawasan Patut Dipertanyakan


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini di SDN 1 Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Sekolah dasar negeri tersebut diduga telah melakukan penggelapan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran kurang lebih sebesar Rp 14 juta tercatat digunakan untuk pemeliharaan, namun fakta di lapangan justru tidak menunjukkan adanya aktivitas perbaikan atau peningkatan fasilitas sekolah. 

Saat dikonfirmasi, seorang guru yang juga berperan sebagai operator sekolah menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengecetan bangunan.

“Dana tersebut digunakan untuk pengecatan bangunan sekolah dan pembelian kabel,” ungkapnya.

Namun, temuan awak media di lapangan berbeda jauh dari keterangan tersebut. Tidak terlihat adanya tanda-tanda pengecatan baru maupun pekerjaan perawatan lain yang umumnya dilakukan jika benar ada alokasi dana untuk pemeliharaan. Kondisi bangunan terlihat kusam, bahkan beberapa bagian sekolah menunjukkan tanda-tanda kurang perawatan.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi penyalahgunaan atau ketidaktepatan penggunaan anggaran BOS.

Padahal, sesuai dengan juknis BOS, dana untuk pemeliharaan seharusnya digunakan untuk memperbaiki, mengganti, atau menjaga sarana sekolah agar tetap layak digunakan proses belajar mengajar.

Jika benar dana tersebut hanya digunakan untuk pembelian kabel dan cat tanpa bukti kegiatan fisik yang nyata, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dalam konteks ini, peran pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Daerah sangat dibutuhkan, agar setiap penggunaan dana BOS benar-benar sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh siswa.

Sebagai opini publik, kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan internal di satuan pendidikan. BOS sejatinya adalah instrumen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika dugaan ini benar adanya, maka perlu ada langkah tegas dari pihak berwenang agar praktik serupa tidak terulang. Pendidikan yang bersih dan transparan adalah pondasi utama untuk mencetak generasi yang berintegritas dan hal itu harus dimulai dari sekolah itu sendiri.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum