Breaking News

Perum Perhutani RPH Bayah Selatan Lakukan Pemasangan Himbauan Larangan Perambahan Pohon


Jelajahhukum.com|LEBAK - Setelah melakukan operasi yang dilakukan KPH Banten, Polsek Bayah bersama AKP YUDA PURAWAN,SH Pabin Polhut KPH Banten, Asper Bayah dan panyaungan timur, RPH Bayah Selatan pada Selasa (7/10/2025). LMDH (Lembaga masyarakat Dekat Hutan) dan RPH Bayah Selatan di dampingi Anggota Koramil Bayah melakukan  pemasangan plang himbauan di beberapa titik lokasi di wilayah perum perhutani Bayah. Rabu (8/10/2025).

"Kegiatan pemasangan plang Himbauan tersebut sehari setelah dilakukan oprasi terkait adanya Pembalakan hutan oleh warga," ucap Beni RPH Bayah.

Beni juga menambahkan, pemasangan plang Himbauan larangan penebangan pohon di wilayah perum perhutani tersebut tersebar di beberapa titik diantaranya di dekat lokasi mata air, di sekitaran wilayah tumpang sari warga (kebun) dan di wilayah jalan-jalan yang sering di akses warga.

"Saya harap dengan adanya plang Himbauan larangan penebangan pohon di perum perhutani bisa dilaksanakan oleh warga, sehingga tidak ada lagi Perambahan hutan," ungkapnya.

Beni juga menjelaskan bahwa tadi kita laksanakan kegiatan tersebut bersama LMDH, pihak perum perhutani RPH Bayah Selatan, anggota Koramil dan warga.

"Semoga bisa ditaati oleh semua pihak," ujarnya.

Sementara itu Yudi Hermawan anggota LMDH Sawarna mengatakan kegiatan kali ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan sudah kita pasang himbauan agar tidak adalagi yang melakukan Perambahan hutan.

"Kami dari LMDH juga akan melakukan giat lain termasuk melakukan reklamasi pada beberapa titik lokasi yang dianggap sudah gundul, sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga dan melestarikan kondisi hutan," pungkasnya.

(My)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum