Jelajahhukum.com|LEBAK - Dari hasil data yang di himpun oleh awak media, tepatnya di Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Senin (12/1/2026) bahwa terkait program bantuan pangan nasional (BAPANAS), warga desa Hegarmanah selaku KPM disetiap ada pembagian hanya menerima 1 kantong beras ukuran 10 Kg dengan 2 liter minyak goreng. Kenapa bisa terjadi hal seperti ini karena oknum Inisial AS telah merubah Regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, lalu alasannya menambah kuota KPM pedulian terhadap warga yang tidak pernah dapat bantuan pangan.
Tapi faktanya, yang ditemukan oleh awak media berdasarkan data yang dimiliki, bahwa terkait program pangan nasional sepenuhnya yang didapat oleh KPM yaitu 20 Kg beras dengan 4 liter minyak goreng, jadi tidak heran kalau warga desa Hegarmanah selaku KPM mempertanyakan yang didapat hanya 10 Kg beras dengan 2 liter minyak goreng.
Bukan itu saja yang terindikasi adanya pengubahan bahkan hak KPM yang 10 Kg beras dengan 2 liter minyak goreng, masih saja terus di pungut dan diduga di lakukan oleh oknum RT Inisial NA sebesar 2 liter, jadi KPM di setiap dapat bantuan beras yang di dapat sebesar 8 Kg beras dengan 2 liter minyak goreng.
Lalu awak media konfirmasi terhadap warga kampung Cipanggung Inisial JU selaku KPM terkait pemungutan bantuan beras sebesar 2 liter yang di lakukan oleh oknum ketua RT Inisial NA.
"Iya pak tiap kami dapat bantuan uang maupun beras harus ngasih/di pungut atau kita yang langsung ngasih ke RT/ RW atau ke perangkat desa karena kami takut tidak dapat bantuan lagi, dan menjaga omongan-omongan dari pihak terkait," terang JU salah satu warga yang mendapatkan bantuan saat dikonfirmasi awak media.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi terhadap Inisial AS selaku Kepala Desa Hegarmanah terkait pemungutan beras sebesar 2 liter yang diduga di lakukan oleh ketua RT/RW.
"Oh itu seperti halnya yang kemarin ada kejadian di Aplikasi Facebook warga Lebak Picung, kata warga kenapa kami dapat bantuan beras hanya 2 liter? padahal disini di informsikan sebelum dibagi kalau mau berbagi di kampungnya masing-masing cuma saya tidak menekan harus di bagi kalau memang mau di kumpulkan silahkan di rumah ketua R. Jadi sebelum beras di bagikan sudah di umumkan terhadap warga supaya tidak terjadi cemburu sosial, sebelum beras di bagi kita sepakat dulu bahkan pendamping dari dinsos juga ada, dan menyarankan terhadap saya," ungkapnya.
Kata pihak pendamping, lanjut AS, tidak apa-apa pak jaro, kasian terhadap warga desa Hegarmanah.
"Kasihan terhadap warga Desa Hergarmanah yang tidak dapat bantuan uang maupun beras mohon sampaikan ambil di 1 bagian," kata pendamping yang disampaikan lagi oleh Kades AS.
Awak media melanjutkan konfirmasi terhadap ketua RW inisial OM terkait dugaan pemungutan beras terhadap KPM, yang dimana beras tersebut dikumpulkan di Ketua RW inisial OM
"Memang kami pernah melakukan pemungutan terhadap warga selaku KPM itu pun ada instruksi dari AS selaku kepala desa, bahwa AS telah merubah Regulasi dan ketentuan pemerintah, karena AS sangat perduli terhadap warga yang tidak pernah dapat bantuan uang maupun beras. Jadi tujuannya untuk menambah kuota, contohnya 30 jadi 60 KPM, tapi masih saja banyak yang tidak kebagian. Makanya kami melakukan pemungutan lagi terhadap warga selaku KPM, tapi yang kami dapat ada yang ngasih 2 liter ada 1 liter bahkan ada yang tidak ngasih," pungkas ketua RW inisial OM saat diminta keterangan oleh awak media.
(Dedih)

Social Header