Breaking News

Pupuk Subsidi di Kampung Dayasari Desa Lebak Tipar Diduga Disalahgunakan dan Dijual Bebas ke Warung Tanpa RDKK


Jelajahhukum.com|Lebak - Distribusi pupuk subsidi di kampung Dayasari Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten,  diduga kuat disalahgunakan. Pupuk yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),  justru dijual bebas ke warung, hal ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum kios resmi dan ketua kelompok tani.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pupuk subsidi jenis urea dan NPK disalurkan ke luar mekanisme resmi dan diperjualbelikan tanpa mengacu pada data e-RDKK. Praktik ini diduga dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Dampak dari perbuatan oknum pemilik kios dan ketua kelompok tani, petani yang berhak justru kesulitan memperoleh pupuk saat musim tanam. Sejumlah petani mengaku sudah berulang kali mengeluhkan kondisi tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari Dinas terkait.

Dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.

Ketua ORMAS PERPAM Lebak Selatan Parid Padlani, mendesak aparat dan instansi terkait  segera turun tangan untuk mengusut tuntas serta menindak pihak-pihak yang terlibat.

Pemilik warung, saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa ia membeli pupuk dari ketua kelompok inisial Z.

"Saya beli pupuk dari ketua kelompok tani inisial Z, dan sebelum nya dikirim langsung oleh kios inisial U. Kalau untuk berjualan pupuk paling juga 3 tahun berjalan, dan tadi sudah saya jelaskan saya di kirim lngsung oleh U ke warung. Terkait harga, saya menjual  Rp 280.000 dan kalau lokasinya jauh Rp 300.000/pasang," terangnya, Rabu (24/12/2025).

Pemilik kios inisial U saat dipintai keterangan mengatakan bahwa dia sudah mendatangi ketua kelompok dan warung di kampung Dayasari

"Saya pagi-pagi sudah mendatangi ketua kelompok dan warung di kampung Dayasari, itu ulah ketua kelompok, karena ketua kelompok tidak ada modal untuk penebusan pupuk dari kami, tapi datangi saja ketua kelompok. Sama saya sudah di obrolkan dan dia pesan akang di suruh menemui ketua kelompok Z, obrolkan saja dengan dia," katanya.

Dikonfirmasi ketua kelompok tani inisial Z. di kediamannya, bahwa ia baru menjual pupuk sebanyak satu kali.

"Saya menjual pupuk baru satu kali, karena kebetulan saya tidak ada uang untuk menebus nya, jadi kios jangan ngorbankan saya, saya tahu percis bahwa sebelumnya kios sendiri yang suka kirim barang ke warung tersebut, yang saya tau dari dulu pun kios yang menjual bebas ke warung tersebut, dan itu sudah berjalan lama. Bahkan saya yakinkan kios tidak hanya menjual ke warung itu, kemungkinan ke warung lain pun ada. Jangan saya yang di jadikan korban, hayu kalau mau saling bongkar, saya yang punya wilayah disini dan saya lebih tau semua perbuatan kios," geramnya, Kamis (25/12/2025).

Menurut SI, selaku distributor pupuk bahwa dia sudah mewanti-wanti jangan sampai pupuk subsidi dijual bebas.

"Saya sudah wanti-wanti dan selalu memberikan arahan kepada semua kios, jangan sampai pupuk bersubsidi di jual bebas dan harganya pun harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET), karena pupuk bersubsidi tidak boleh di jual bebas tanpa mengacu ke e-RDKK, jadi jangan sampai dikemudian hari menjadi permasalahan, dan apabila masih terjadi seperti itu, saya akan cabut ijin nya dan tidak akan dikirim lagi pupuk," pungkasnya.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum