Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Pembentukan kabupaten Sukabumi Utara ramai jadi perbincangan publik Jawa barat, mengenai menguatnya pembentukan KSU dari para Legislatif dan eksekutif Daerah Sukabumi serta aktivis dan kaum pergerakan, akhirnya Ketua Bidang Hukum Ham dan advokasi DPD KNPI Jawa barat DIREN PANDIMAS angkat bicara.
"Saya berpendapat mengacu pada kebijakan pusat yang menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB), seperti Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), yang masih terkendala moratorium sejak 2014, Perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah mencapai titik final, Pemerintah pusat telah menyatakan semua syarat administrasi terpenuhi. Kini kita hanya menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden," tegasnya.
Menurutnya, pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah ada rekomendasi Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi dan sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahun 2019. Sudah diparipurnakan dan sudah ada kesepakatan antara Gubernur dan DPRD Jabar untuk mengusulkan pemekaran Sukabumi Utara.
"Kita KNPI DPD JABAR Akan mengusulkan dan mendorong kepada pemerintah pusat untuk pencabutan moratorium parsial khusus Jawa Barat, Melalui DPD RI, DPR RI Komisi II, Presiden, dan Kemendagri. Kita minta pencabutan moratorium parsial khusus untuk Jawa Barat," ungkapnya.
Pemekaran ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal harapan besar masyarakat Sukabumi Utara untuk peningkatan kesejahteraan rakyat melalui layanan publik yang lebih baik, percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur, pendekatan pelayanan pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat, serta pengelolaan dan pemerataan potensi daerah yang lebih optimal, serta Pemekaran memungkinkan pemerintah lebih memahami kebutuhan lokal, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dan efektif dalam menjawab permasalahan dan harapan masyarakat.
(MY)
Social Header