Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemdes (Pemerintah Desa) Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) mengenai penyampaian aspirasi warga, umumnya menggambarkan proses aspirasi masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan dan harapan pembangunan desa, khususnya di Desa Cibodas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (22/09/2025).
Dalam kegiatan ini, warga, melalui perwakilan atau beserta para tokoh agama dan masyarakat mengemukakan usulan seperti perbaikan infrastruktur (jalan, drainase), peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian budaya lokal yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pada kegiatan tersebut Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muchtar menyampaikan bahwa perlu diketahui bahwa Musdes adalah forum utama bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah desa.
Aspirasi yang disampaikan sangat beragam, meliputi pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, dan drainase, serta program pemberdayaan, dan lain sebagainya.
"Pentingnya aspirasi tersebut sering kali menyoroti pentingnya partisipasi aktif warga untuk memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat", ungkapnya.
Proses pengambilan keputusan hasil aspirasi warga kemudian dibahas dan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes).
H.Ibadulloh Muchtar menambahkan bahwa pemerintah desa khususnya desa Cibodas memiliki peran penting dalam memfasilitasi, mendengarkan, dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Tadi juga kita menampung aspirasi dari RT/RW dan warga untuk bahan kajian dengan para tokoh, BPD dan Staff desa. Insya Allah nanti hasil keputusannya di Musrenbangdes di awal bulan Oktober 2025," pungkasnya.
(*one)
Social Header