Jelajahhukum.com|LEBAK - Musyawarah terkait kompensasi ke warga dari perusahaan tambang galian C, yakni tambang pasir kuarsa dan tanah liat di blok Cigalugur Desa Pamubulan kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, ada perdebatan hangat, Sabtu (21/02/2026).
Musyawarah di hadiri Pj Kades Pamubulan, perwakilan dari pihak perusahaan, beberapa orang Perangkat desa, anggota BPD, beberapa orang ketua Rw dan Rt, tokmas dan sekira 20 orang warga yang mengaku terdampak dengan kegiatan angkutan produksi dari armada perusahaan.
Pj Kades Pamubulan, Jumha yang membuka acara tersebut dalam pidatonya mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas kehadiran perwakilan dari perusahaan, dirinya juga sedikit sudah tau akar permasalahan yang terjadi dari kegiatan perusahaan.
"Saya pernah mendengar terkait adanya kompensasi, namun tidak tau secara detail, tapi saya berharap kesepakatan tersebut di lanjutkan dan ini harus kondusif," katanya.
Sementara dari pihak perusahaan, Inkopmar 2, Gun B, mengatakan dan meluruskan apa yang terjadi beberapa hari kebelakang terkait penyetopan armada oleh warga, dirinya sangat menyayangkan, selama ini pihaknya tetap konsisten memberikan kompensasi yang besarannya sudah di tentukan tersebut.
"Berjalan atau tidak kita tetap konsisten. Saya tidak mau tau jika kompensasi itu sudah kami serahkan, monggo, tapi jangan lagi menimbulkan masalah lagi. Apa artinya Kompensasi yang kami berikan kalau masih timbul masalah, kalau pun ada masalah, tolong di sampaikan saja," pungkas Gun.
Di penghujung musyawarah, ada kesepakatan lagi yang di buat oleh kedua belah pihak, agar hal - hal tindakan yang terjadi kemarin tidak terulang lagi.
(My)


Social Header