Breaking News

Satreskrim Polres Sukabumi Amankan 2 Orang Pemuda, Diduga Hendak Lakukan Aksi Demo Anarkis di Depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi


Jelajahhukum.com|Sukabumi – Diduga hendak melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua orang pemuda, Senin (1/9/2025) sore.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial KK (26), warga Kp. Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dan Muhamad TF (18), warga setempat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat ban bekas, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Hartono menjelaskan, kedua pemuda itu diamankan setelah kedapatan membawa empat ban bekas motor di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui ban tersebut rencananya akan dibakar apabila aksi unjuk rasa terjadi. Mereka mendapatkan informasi soal rencana aksi melalui grup Facebook bernama Jual Beli Game Palabuhanratu serta unggahan di akun Instagram my Palabuhanratu. Ban tersebut dibeli oleh salah satu terduga di sebuah bengkel dengan harga Rp 20 ribu," ungkap IPTU Hartono.

Lebih lanjut, dari hasil klarifikasi, kedua pemuda itu mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan dalam aksi dimaksud, serta tidak memahami aturan dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai perundangan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polres Sukabumi berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Upaya membakar ban atau tindakan provokatif lainnya jelas melanggar aturan dan dapat memicu gangguan keamanan," tegas Kapolres Sukabumi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial agar tidak mudah terprovokasi ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.

"Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai mekanisme hukum apabila ingin menyampaikan aspirasi. Polres Sukabumi akan selalu hadir mengawal setiap kegiatan masyarakat yang sah dan sesuai prosedur," pungkasnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum