Breaking News

Usut Tuntas Oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang yang Menghalangi Tugas Jurnalis


Jelajahhukum.com|BANTEN - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Kabupaten Pandeglang Uyung Iskandar, mengecam keras terhadap tindakan yang dilakukan oknum Satuan Pengamanan ( Satpam) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, yang beralamat di jalan raya Saketi-Malingping, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dalam insiden tersebut, seorang oknum petugas pengamanan (Security) melarang masuk jurnalis yang akan menjalankan tugas peliputan pembangunan revitilasasi gedung SMKN 4 Pandeglang tersebut.

Hasan Subandi dan Wawan Hermawan, jurnalis media online Bungas Banten, serta jurnalis lainya yang dilarang masuk lokasi proyek tersebut, menuturkan bahwa para jurnalis awalnya hanya ingin masuk lokasi proyek pembangunan SMKN 4 Pandeglang untuk melakukan peliputan, akan tetapi di larang masuk oleh oknum Satpam, yang mana Satpam tersebut sambil membawa sebilah golok tanpa sarung, Jum’at (26 September 2025 ).

Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 

Dengan adanya peristiwa tersebut, Plt Ketua SMSI Kabupaten Pandeglang mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan segera memanggil oknum Satpam SMKN 4 Pandeglang guna memproses serta diminta keterangan.

"Kenapa saat jurnalis akan melaksanakan liputan dilarang masuk ke lokasi proyek tersebut," tegas Uyung Iskandar.

Sekedar mengingatkan, lanjut Uyung, semua pihak, termasuk aparat Kepolisian, sekolah atau pejabat public lainya, bahwa kerja-kerja Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,"  pungkas, Uyung Iskandar.

Sementara hingga pemberitaan ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk mendapat panjelasan dari Kepala Sekolah SMKN 4 Pandeglang.

(My)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum