Breaking News

Mobil Siaga Desa Sawarna Timur Diduga Dipakai ke Tempat Dugem

                            (Foto: ilustrasi)

Jelajahhukum.com|Lebak - Keberadaan Mobil siaga desa yang seharusnya jadi pasilitas tuk Kepentingan Operasional pemerintahan juga bisa dipakai  kegiatan masyarakat baik keperluan yang warga yang sakit atau pun kegiatan pemerintahan desa untuk transportasi di wilayah kecamatan maupun ke luar daerah.

Pemanfaatan mobil siaga desa jelas untuk kegiatan masyarakat dan pemerintahan, namun apa yang terjadi di salahsatu desa di kecamatan Bayah, Diduga mobil siaga desa Sawarna timur terlihat dipakai di lokasi tempat Dugem di sekitaran Pulomanuk, pada malam Minggu tanggal (9/11/2025) sekitar jam 22 00 Wib.

Pantauan Awak media saat itu mobil siaga desa Sawarna timur tersebut di gunakan oleh Adik dari Kepala Desa Sawarna timur (Sanusi/Kepala Desa) yang berinisial BS, sangat disayangkan mobil siaga desa yang peruntukannya jelas dipakai ketempat dugem.

Mobil siaga desa bukan mobil pribadi, tapi mobil masyarakat. Mobil yang keberadaannya dan pemanfaatannya harus diawasi karena menggunakan anggaran negara (anggaran desa) dalam pengadaannya, maka ketika mobil siaga desa dibawa ke tempat dugem seperti itu apa kata warga, seenaknya saja menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan pribadi.

Mobil siaga desa jelas tidak elok dan pantas harus berada di tempat seperti itu, sekalipun keberadaan mobil tersebut cuma hanya nongkrong sebentar saja, ini jelas menyalahi fungsi dan etika moral. terkait soal pemanpaatan mobil, mobil siaga desa harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan malah digunakan ketempat dugem yang diduga dipakai oleh adik kades tersebut.

Sementara itu, Camat Bayah Dadan Juanda saat ditanya pendapatnya mengenai mobil siaga di pakai ke tempat dugem memberikan tanggapan akan mengkonfirmasi kepada pihak desa. Kamis (27/11/2025)

"Jika informasi dimaksud benar adanya maka sangat di sayangkan, karena diluar kepentingan masyarakat ataupun penyelenggaraan pemerintahan," jawabnya. 

Terkait dengan Kendaraan siaga Desa yang di duga digunakan diluar peruntukan, Camat Bayah akan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Pihak Desa.

Saat berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sawarna Timur belum dapat dikonfrmasi.

(*Red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum