Jelajahhukum.com|Lebak – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menahan seorang tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Tersangka berinisial AU itu ditahan setelah ditetapkan sebagai pengelola aktivitas tambang liar tersebut.
“AU ini pengelolanya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto, Rabu (26/11/2025).
AU dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia disebut menampung batuan emas dari para gurandil untuk kemudian diolah di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Emas batuan ini mereka sebut beban, diambil di TNGHS lalu diolah di Cibeber,” ujar Dhoni.
Dhoni menambahkan, selain kasus AU, pihaknya tengah menangani empat perkara lain terkait pertambangan ilegal di area TNGHS. Total ada lima penyidikan yang kini masuk tahap pemenuhan dua alat bukti.
“Selanjutnya pemeriksaan saksi,” katanya.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Oktober 2025 setelah kembali maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan taman nasional. Dhoni mengakui penindakan gurandil tak mudah karena lokasi pertambangan berada di medan berat dan terpencil.
“Banyak area penambangan berada di dalam hutan atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau aparat,” ujarnya.
(*red)

Social Header