Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Ditepi pantai Citepus, deretan glamping yang diduga dibangun warga negara asing (WNA) asal korea yang berada dikawasan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dibongkar pada Selasa (9/12/2025), setelah sebelumnya pihak pengelola disebut menolak pembongkaran.
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengungkapkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, sempat terjadi perdebatan antara warga dan karyawan glamping.
"Kami pun juga merasa khawatir terjadi apa apa, maka kesini hadir, tadi ada perdebatan antara masyarakat dengan karyawannya. Masyarakat meminta ini untuk segera dibongkar," kata Koswara dilokasi.
Namun, menurutnya, pihak karyawan menyampaikan keberatan dan memberikan pernyataan bahwa apabila glamping dibongkar, maka warung-warung milik warga juga harus ikut dibongkar.
"Dari pihak karyawan menyatakan kalau ini dibongkar maka warung masyarakat juga harus dibongkar. Tapi saya tegaskan, perusahaan yang berbisnis dan berinvestasi harus memberi contoh kepada masyarakat," kata dia.
"Warga kecil itu satu blok saja bisa ratusan orang, ratusan perut yang harus dipikirkan. Sementara ini hanya satu perusahaan, satu pihak yang mendapat keuntungan. Itu yang harus jadi pertimbangan," sambungnya.
Setelah dilakukan mediasi dan pengamanan oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi, situasi berangsur kondusif. Pada akhirnya pihak perusahan glamping bersedia membongkar bangunan mereka yang berdiri di area jogging track.
"Alhamdulillah sekarang situasi sudah kondusif kembali," pungkas Kades Citepus Koswara.
(Ateu/Ellah)


Social Header