Jelajahhukum.com|LEBAK - Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, pada saat itu bahwa pelaku inisial AD selaku oknum mantan ketua RW kampung Cibengkung Desa Cikadu, yang mana telah menyatakan didalam isi surat pernyataan bahwa akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah berbuat zina dengan Inisial YNI sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025, warga kampung Cibengkung Desa Cikadu Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak untuk dinikahi, Kamis (25/12/2025).
Akan tetapi, dikemudian hari akhirnya saat dikonfirmasi oleh pihak keluarga YNI fakta menyatakan bahwa AD menolak tidak sanggup untuk menikahi YNI.
AD diduga bahwa tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, dihadapan keluarga YNI pada saat itu mereka sedang berhadapan, lalu YNI dengan keluarganya akan melaporkan, menuntut dan meminta pertanggung jawaban AD sampai keranah hukum, tujuannya agar menemukan titik keadilan dari pihak APH selaku penegak hukum.
Selanjutnya, awak media menemui AD. Saat dikonfirmasi kata AD dengan kata-kata yang kurang pantas di lontarkan.
"Aya naon deui aing teu hayang kudu ngawin si yeni," terang AD, saat di konfirmasi oleh awak media.
Lalu ada keluarga YNI selaku ketua RW yang aktif, pada saat itu sedang bertemu dengan AD dan menanyakan pertanggung jawabannya mau seperti apa.
"Kamu mau bagaimana? hargai lingkungan, kamu harus nikahi YNI," kata salah satu keluarga YNI.
"Teu hayang aing kudu ngawin, dari pada aing kudu ngawin si YNI mending keneh paeh di gebugan," jawab AD, dengan nada yang kurang mengindahkan.
Selanjutnya, salah satu warga inisial UKR selaku ayah sambung YNI ikut menemui AD, lalu bertanya terhadap AD.
"Hargai kami dan hargai lingkungan," tanya UKR
"Teu hayang aing kudu ngawin si YNI sing sampe paeh digebugan ogeh teu hayang kudu ngawin," jawab AD saat di konfirmasi oleh pihak yang bersangkutan menjawab dengan hal yang sama.
(*red)

Social Header