Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemerintah Desa Cibodas melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter kepada 1307 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan pembagian bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (09/12/2025).
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program bantuan pangan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementrian Sosial, sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta menjaga ketahanan pangan warga kurang mampu.
Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muhtar melalui Bendahara Desa Asep Permana mengatakan bahwa hari ini alhamdulillah Desa Cibodas sedang dan sudah menyalurkan bantuan sosial dari kementerian sosial untuk 1307 KPM.
"Adapun penerima bantuan di Desa Cibodas kali ini ada 1307 KPM. Dimana tiap KPM nya mendapatakan 2 karung beras (10kg/karung) dan 4 liter minyak goreng. Seluruh minyaknya dipasang stiker yang sudah diberikan oleh kementerian sosial, pertanda bahwa stiker tersebut adalah hak KPM yang tidak dibolehkan atau tidak dibenarkan bantuan tersebut untuk diperjualbelikan," ungkapnya.
Selanjutnya, Asep pun berharap bagi setiap KPM yang sudah menerima pendistribusian bansos ini dapat bermanfat bagi semuanya.
"Mudah-mudahan itu bisa bermanfaat dan menjadi keberkahan buat kita semuanya," pungkasnya.
(*one)


Social Header