Jelajahhukum.com|Palabuhanratu - Pemerintah Desa Cimanggu melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter kepada 556 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan pembagian bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (09/12/ 2025).
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program bantuan pangan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Dinas Sosial, sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta menjaga ketahanan pangan warga kurang mampu.
Kepala Desa Cimanggu, DEMI mengatakan bahwa hari ini betul pada hari ini Desa Cimanggu salur bantuan pangan dari Kementrian Sosial.
"Kebetulan Desa Cimanggu mendapatkan kurang lebih 556 KPM, itupun ada beberapa penerima dari Desa Buniwangi, sehubungan Desa cimanggu adalah pemekaran, mungkin sebagian data desa induk dulu ada di Desa Cimanggu penerimanya," ucap DEMI.
Untuk kedepannya, lanjut DEMI, sementara kita belum dapat informasi bagaimana kelanjutan bantuan beras dan minyak ini berlanjut atau tidak kedepannya.
"Bantuan pangan ini bersumber dari kementerian sosial yang diperuntukan untuk KPM di masing-masing desa, salah satunya adalah Desa Cimanggu. untuk ke depan nanti masih berlanjut atau apakah hanya di tahun ini? Kami pemerintah desa berharap bantuan ini berkepanjangan, setelah tahun ini berkelanjutan tahun berikutnya," jelasnya.
Sesuai aturan, masih kata DEMI, adapun bantuan ini yaitu berupa beras 2 karung, dimana tiap karung nya beras 10 kg, jadi 2 karung itu 20kg. Ada juga 4 liter minyak goreng, sehubungan minyak goreng itu hanya 1 liter/kantong, berarti mendapatkan 4 kantong minyak goreng.
"Kami dari pemerintah Desa Cimanggu berharap kedepannya, mudah-mudahan bantuan ini kedepannya tetap masih ada, kalau bisa ditambah lagi untuk penerima," pungkasnya.
(*One)


Social Header