Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemdes Pasirsuren melaksanakan sosialisasi manfaat pajak untuk pembangunan, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumber anggaran sosialisasi tersebut yaitu dari Dana Bagi Hasil (DBH) ADD tahun 2025. Acara tersebut digelar di Aula Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/12/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Bappenda, Kepala Desa Pasirsuren, RT/RW, lembaga Desa, baik dari linmas, LPMD, BPD, karang taruna dan tokoh masyarakat beserta masyarakat.
Kepala Desa Pasirsuren H.Iyan Sunandi mengatakan, agar masyarakat pasirsuren harus memperhatikan dan membayar pajak tepat waktu, salah satunya pajak kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah terkait sosialisasi pajak ini, yang mana kami melekatkan kepada seluruh warga masyarakat khususnya Desa Pasirsuren harus memperhatikan atau membayar pajak tepat waktunya, yang mana salah satu pajak kendaraan bermotor ataupun yang ada di wilayah kami. Mudah-mudahan bagi yang banyak menunggak harus segera membayar pajak," ucapnya.
Pada intinya, lanjut H.Iyan, pajak ini untuk membangun, khususnya Desa.
"Kita di Desa Pasirsuren supaya bisa lancar terkait pembangunan di semua sektor, maka kita harus lancar membayar pajak. Adapun manfaatnya Insya Allah pembangunan semakin banyak untuk Pendapatan Daerah, Desa akan lebih maju dalam pembangunan nya dan menunjang kesehatan. Alhamdulilah kalau terkait Pajak bumi dan bangunan di Desa Pasirsuren tahun ini sudah LUNAS," pungkasnya.
(*ONE)

Social Header