Breaking News

Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu


Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemdes Jayanti melaksanakan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumber anggaran nya dari Dana Bagi Hasil (DBH) ADD tahun 2025. Acara tersebut digelar di Aula Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/12/2025).

Camat Palabuhanratu, Deni Yudhono mengatakan bahwa hari ini ada sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Desa Jayanti.

"Kita melaksanakan kegiatan ini dalam rangka merealisasikan anggaran tahap 3 yang ada di RKDes nya desa. Jadi hari ini saya diundang untuk membuka acara. Saya apresiasi ke Pemdes Jayanti yang telah berhasil merealisasikan anggaran DBH dari ADD tahun 2025," ucapnya

Untuk tahun ini, lanjut Deni, secara jelas kita masih dibawah target kabupaten. Kita trus push dan masih ada waktu sekitar di akhir tahun ini untuk menyelesaikan target seoptimal mungkin ya.

"Kedepannya kita harus melaksanakan sosialisasinya dari awal tahun, biar rentang waktu masyarakat untuk membayar pajaknya panjang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jayanti Nandang,S.Ag melalui Sekretaris Desa (Sekdes) menyamoaikan bahwa pada hari ini ada kegiatan sosialisasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

"Adapun sumber anggaran tersebut dari DBA PKB bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dibagikan dari provinsi melalui Pemda Kabupaten dan kabupaten dibagikan kepada desa-desa dan kelurahan seluruh Kabupaten Sukabumi dan kita kembalikan lagi kepada masyarakat melalui sosialisasi, dengan tujuan dan harapan ke depan PKB ini capaiannya terus meningkat di Kabupaten Sukabumi sehingga infrastruktur dan lain-lainnya bisa tercover, bisa membantu, bisa memperbaiki infrastruktur terutama jalan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi," ungkap Sekdes Jayanti.

Tadi juga, lanjut Sekdes, kita tekankan ketika sosialisasi PKB, agar masyarakat turut aktif serta ada kesadaran untuk membayar (PKB) pajak kendaraan bermotornya dan kalau misalkan belum dimutasi, agar segera dimutasi.

"Kalau misalkan dia itu kendaraannya plat F Bogor, pokoknya selain kabupaten Sukabumi agar segera dimutasi, sehingga pajaknya masuk langsung ke kas daerah kabupaten Sukabumi," pungkasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum