Jelajahhukum.com|PALABUHANRATU - Pemdes Cibodas melaksanakan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sumber anggaran nya dari Dana Bagi Hasil (DBH) ADD tahun 2025. Acara tersebut digelar di Aula Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).
Kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muhtar melalui Bendahara Desa Asep Permana mengatakan bahwa hari ini ada sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Desa Cibodas.
"Adapun sumber anggaran tersebut dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor yang dibagikan dari provinsi melalui Pemda Kabupaten dan kabupaten dibagikan kepada desa-desa dan kelurahan seluruh Kabupaten Sukabumi dan kita kembalikan lagi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan infrastruktur," ujarnya.
Tujuan dan harapan ke depan, lanjut Asep, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini capaiannya terus meningkat di Kabupaten Sukabumi.
"Sehingga infrastruktur dan lain-lainnya bisa tercover, bisa membantu, bisa memperbaiki infrastruktur terutama jalan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Tadipun, masih kata Asep, kita tekankan ketika sosialisasi PKB, agar masyarakat turut aktif serta ada kesadaran untuk membayar (PKB) pajak kendaraan bermotornya dan kalau misalkan belum dimutasi, agar segera dimutasi.
"Alhamdulilah kalau untuk pajak bumi dan bangunan Desa Cibodas peringkat 5 dari 10 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Palabuhanratu. Insya Allah tahun depan akan kita tingkat kan lagi pembayaran pajaknya, jadi ini perlu kerjasama dan kolaborasi dari masyarakat agar dapat membayar pajak tepat pada waktunya," pungkasnya.
(*one)


Social Header