Breaking News

Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Koperasi Inti Mandiri Jaya Gelar Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa


Jelajahhukum com|LEBAK - Pengurus koperasi Inti Mandiri Jaya menggelar acara santunan bagi anak yatim dan dhuafa, secara simbolis di laksanakan di Desa Mekar Sari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Privinsi Banten pada rabu 18 Maret 2026,  

Sebagai bentuk kepedulian sosial dari Koperasi inti Mandiri Jaya (IMJ) terhadap sesama, sekitar 100 orang menerima santunan sosial yang tersebar di beberapa Desa di Kecamatan Cibeber

Acara ini di hadiri oleh Kepala Desa dan sekretaris Desa Mekarsari, unsur tokoh dan masyarakat sekitar.

Kepala Desa Mekarsari, Agun Hermawan  S ip sangat mengapresiasi kepada ketua umum  dan rekan pengurus koprasi Inti Mandiri Jaya ( IMJ ) atas kepedulianya  kepada anak yatim piatu dan para dhuafa.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya selaku Kepala Desa sekaligus sebagai orang tua dari mereka, mengucapkan terima kasih banyak, atas bantuan yang telah di sampaikan kepada mereka khususnya dan umum nya kepada warga. Semoga para rekan-rekan koperasi, baik dari para donatur atau pendukung dipanjangkan umurnya, Allah permudah segala urusan nya," ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Inti Mandiri Jaya, Agus Solih rapiudin S E mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen koperasi.

"Kami berharap keberadaan Koperasi Inti Mandiri dapat membawa dampak positif yang nyata dan bermanfaat bagi orang banyak," ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama, Humas Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) Herman menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada ketua, pengurus dan anggota sekaligus bagian dari keluarga besar Koprasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) atas kerja samanya, sehingga acara santunan ini dapat terselenggara.

"Kami juga mohon do'a dan dukungannya kepada semua pihak, agar koperasi ini bisa berjalan dengan baik, amanah, dan Allah ridhoi dalam segala bentuk perjalananya, sehingga kegiatan seperti ini dapat terus berkelanjutan," pungkasnya.

(Beben)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum