Jelajahhukum.com|LEBAK - Jelang Lebaran ldul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, puluhan pengusaha daging kerbau di wialayah Lebak Bagian selatan (aksel) di duga melanggar Harga Satuan Penjualan (HAP).
Ini di ketahui, saat tim awak media ini melakukan pengecekan kepada sejumlah penjual daging kerbau dadakan yang biasa mangkal di setiap tempat di kecamatan Panggarangan dan kecamatan Bayah. Rabu (18/02/2026).
Dimana mereka menjual daging sapi dan kerbau di kisaran harga Rp 190.000 - Rp 200.000, tapi rata-ratanya mereka menjual daging kerbau seharga Rp 200.000, dan itu sudah melanggar aturan HAP.
Seperti di katakan Kepala Pasar Disperindag Kabupaten Lebak saat di hubungi wartawan ini via pesan WhatsApp, Yani mengatakan bahwa harga nya luar biasa.
"Waduh, luar biasa tingginya itu harga daging kerbau di wilayah Baksel, padahal HAP nya hanya sekitar Rp 140.000 per kilogram, ujarnya.
Menurutnya, memang rata - rata kenaikan harga itu di picu saat ini.
"Karena berkurangnya pasokan dari daerah penghasil, sementara permintaan pasar tinggi, di tambah lagi juga ditingkat konsumen, tingginya permintaan menjelang Idul Fitri tahun ini," papar Yani.
Yani pun mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh wartawan
"Terima kasih infonya, kami akan komunikasi dengan tim satgas harga, kualitas dan mutu bahan pangan," tegasnya.
Masih kata Yani, kami dari Disperindag ada kewajiban untuk memberikan surat peringatan tertulis kepada pedagang daging kerbau yang menaikan harga jauh di atas Harga Acuan Penjualan (HAP).
"Allhamdulillah, kalau di pasar Rangkasbitung ada kenaikan sedikit, hanya Rp 150.000/kilogramnya, dan untuk harga di Baksel, tolong di pantau terus dan terima kasih atas informasi, baik lanjut kang atas supportnya," ujarnya.
Atas Mahal nya harga daging kerbau dan sapi di wilayah Baksel menjelang Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah, sangat di keluhkan oleh sejumlah masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya EK, dirinya sangat menyayangkan dengan para penjual daging sapi dan kerbau.
"Untuk daging sapi Rp 190.000 dan untuk daging kerbau Rp 200.000, harga ini sangat mencekik kami sebagai masyarakat kecil," ungkapnya.
EK berharap kepada Disperindag Kabupaten Lebak, agar turun ke wilayah Panggarangan dan Bayah juga sekitarnya.
"Kami berharap kepada Disperindag Kabupaten Lebak untuk melakukan penindakan kepada para pedagang daging sapi juga kerbau yang jauh melebihi dari HAP," tandasnya.
Sementara hasil observasi tim awak media ini, telah mencatat puluhan pengusaha daging kerbau dadakan jelang lebaran tahun 2026 atau menjelang Hati Raya ldul Fitri 1447 Hijriah, di wilayah Baksel, yang rata - rata menjual harga daging kerbau jauh di atas ketentuan HAP dan akan melaporkannya ke tim satgas harga, kualitas dan mutu bahan pangan Disperindag kabupaten Lebak.
(My)

Social Header