Breaking News

Kasus Kematian NS Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI

 


Jelajahhukum.com|Jakarta – Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) yang menyita perhatian publik akhirnya bergulir ke meja Senayan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hangat, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan secara gamblang bagaimana jajarannya membedah kasus ini bukan dengan asumsi, melainkan dengan bukti ilmiah yang "kedap" intervensi.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, AKBP Samian menegaskan bahwa sejak awal kepolisian bekerja maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus. 

Mulai dari LP pertama pada 19 Februari 2026 yang langsung berujung pada penangkapan tersangka TR alias Teni Rida hanya dalam waktu empat hari, hingga menghidupkan kembali kasus lama dari tahun 2024 yang sempat tertahan karena adanya perdamaian.

"Kita sudah menerima adanya tiga laporan polisi. Terhadap perkara (19 Februari) tersebut, kita tindak lanjuti dengan maraton melakukan penyelidikan sehingga tanggal 20 sudah kita naikkan sidik, dan tanggal 22 kita sudah menetapkan tersangka," ujar AKBP Samian dengan nada tegas di hadapan forum.

Sains Melawan Alibi

Samian juga memberikan gambaran bahwa penyidikan ini jauh dari kata sederhana. Kepolisian tidak mengejar pengakuan tersangka yang hingga kini masih bungkam, melainkan mengandalkan Scientific Crime Investigation yang melibatkan ahli psikologi klinis, forensik, hingga Apsifor. 

Bukti surat Visum et Repertum pun berbicara keras, terdapat luka lebam pada tubuh Nizam yang disebabkan oleh trauma panas dan benda tumpul.

Satu fakta mengejutkan yang diungkap adalah kehadiran saksi Soma, seorang tukang pijat. 

"Pada saat pukul 17.50 saudari TR membawa anak korban untuk urut atau pijat, dan saat itu juga kondisi masih mulus belum ada luka-luka," ungkap Samian. 

Namun, hanya dalam hitungan jam setelah korban berada di bawah penguasaan TR paman korban menemukan Nizam sudah dalam kondisi penuh luka saat tiba di rumah pukul 22.00 WIB.

"Penyidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau dorongan opini. Kita harus memiliki pembuktian yang cukup," tambahnya saat menjelaskan mengapa kepolisian harus sangat hati-hati dalam menetapkan status hukum ayah kandung korban.

Di sisi lain, dukungan politik mengalir deras bagi Polres Sukabumi. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus ini adalah prioritas moral negara, bukan sekadar angka kriminalitas biasa. 

Rasa empati yang mendalam disampaikan langsung oleh para legislator atas wafatnya Nizam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, bahkan memberikan "senjata" tambahan bagi AKBP Samian untuk tetap profesional. 

DPR meminta kepolisian tidak ragu menggunakan seluruh perangkat teknologi canggih yang dimiliki untuk melacak siapa pun pelaku intimidasi terhadap ibu kandung korban, Lisnawati.

Paling krusial, Senayan memberikan perlindungan strategis bagi penyidik agar tidak goyah oleh drama laporan balik. 

"Ketua Komisi III menghimbau agar laporan balik yang mungkin akan dilakukan oleh ayah korban terhadap ibu kandung korban untuk ditolak laporannya oleh kepolisian," bunyi salah satu poin dukungan strategis tersebut.


Dukungan penuh ini menjadi 'angin segar' bagi AKBP Samian untuk terus mendalami unsur pembiaran dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. 

Dengan pengakuan profesionalisme dari kesimpulan rapat yang menuntut kerja transparan dan akuntabel, Polres Sukabumi kini memiliki mandat penuh untuk memastikan siapapun yang bertanggung jawab atas derita Nizam tidak akan lolos dari jeratan hukum.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum