Breaking News

Parkir Wisata di Sukabumi Wajib Berizin, Ini Tanggapan Pengelola Wisata Batu Bintang!

(Foto: Kepala Desa Jayanti yang juga pengelola wisata Batu Bintang, Nandang,S.Ag)


Jelajahhukum.com|Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata untuk memiliki izin resmi . Berikut poin-poin pentingnya:

Siapa yang wajib berizin?

- Semua penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) .

Cara pengurusan izin

- Harus didaftarkan secara digital melalui sistem online .

- Tenggat waktu penyelesaian izin adalah 30 Juni 2026.

Syarat dan ketentuan

- Menyediakan fasilitas layak: marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, dan petugas yang kompeten .

- Menggunakan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

- Tarif parkir harus sesuai standar yang ditetapkan daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan, tidak boleh mematok harga seenaknya.

Sanksi bagi yang tidak berizin

- Dilarang melakukan pungutan biaya.

- Akan dikenai penertiban oleh Satpol PP hingga penyegelan lokasi, dan bisa diproses secara hukum.

Kebijakan ini diterapkan untuk memberantas praktik pungutan liar dan tarif yang tidak wajar, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan.

Menanggapi surat edaran Bupati Sukabumi tersebut, pengelola Batu Bintang yang juga Kepala Desa Jayanti Nandang S.Ag mengatakan bahwa terkait surat edaran Bupati tersebut, beberapa kali saya ikut rapat kecuali rapat yang di Agusta karena kebetulan saya nya posisi ada kegiatan di Bogor. Dimana rapat terakhir itu di kantor Kecamatan Pelabuhanratu.

"Perlu saya jelaskan, pertama pada saat Kepala Dinas Pariwisata menggaungkan untuk dibukanya kembali tolgate. Saya sempat bertanya, tolgate itu nanti titik koordinatnya akan di mana? sementara jalan yang menuju ke area wisata Pelabuhanratu dan sekitarnya ada beberapa jalan. Dimana Pelabuhanratu sampai dengan Cibangban itu kan jalan tikusnya banyak, baik jalan yang mengarah dari Sukabumi ke Pelabuhanratu, Cikidang ke Pelabuhanratu, Cikakak ke Pelabuhanratu termasuk dari perbatasan Sukabumi - Banten. Nah mau di mana? apakah di 4 titik itu," kata Nandang, Minggu (03/05/2026).

Kedua, lanjut Nandang, kalau itu dilaksanakan, lalu bagaimana juga dengan area wisata yang memang hari ini sudah tertata dengan rapi.

"Contohnya, wisata batu bintang menerapkan karcis pas masuk, setelah di Tolgate itu di karcis, apakah ke Batu Bintang diperlakukan lagi karcis seperti yang kita perlakukan ga? kalau itu diperlakukan, maka pasti bakal memunculkan wacana netizen yang kurang bagus," ungkapnya.

Ketiga, masih kata Nandang, ketika kebijakan terkait tentang parkir juga diperlakukan, apakah di dalamnya juga kita harus menerapkan karcis parkir? sementara area masuk kita sudah ada pas masuk. jadi ada tiga, satu tolgate, dua pas masuk, tiga karcis parkir. Kalau itu menjadi dasar kebijakan maka pasti kedepannya bukan malah tertib, pasti para pengunjung wisata pun akan berpikir dua kali untuk datang ke pelabuhanratu. Maka akhirnya kemarin di kantor kecamatan, jadi yang sudah menerapkan pas masuk, terapkan pas masuk.

"Memang enggak ada kewajiban akhir yang memang tidak perlu lagi membuat karcis parkir yang baru. kewajibannya 10% dari harga yang tertera dari pas masuk itu, wisata batu bintang untuk roda duanya Rp 5000, roda empatnya Rp 15.000. nah dari angka itu ada 10% kewajiban walaupun kondisi di lapangan akan kelimpungan ketika kondisinya sepi, tapi tetap harus menerapkan angka 10%, yang dimaksud saya adalah setuju jika parkir itu tetap diterapkan untuk mendongkrak PAD Kabupaten Sukabumi, tetapi bagaimana caranya pembinaannya pun tetap harus dilaksanakan," jelasnya.


Pembinaan yang saya maksud adalah, lanjut Nandang, bantu kami ketika ada area wisata yang belum punya izin, feedback-nya simbiosis mutualismenya pemerintahan daerah menginginkan adanya surat izin, tapi yang belum berizin pun mohon dibantu di ACC, agar bagaimana caranya area wisata mereka juga mendapatkan izin dari Pemda, dengan cara dibantu untuk mengerjakan aplikasi, mengakses dan lain sebagainya.

"Hari ini batu bintang punya beberapa dokumen-dokumen untuk pelengkap perizinan, dari mulai NIB, KLBI pun kita punya dengan beberapa item NIB dan item KBLI, baik itu tentang wisata yang ada di air, kemudian tentang warung, kemudian tentang fasilitas penunjang dan lain sebagainya termasuk fasilitas olah raga, Batu Bintang sudah memiliki itu semua. Sehingga ketika liburan lebaran ada sidak dari Polres Sukabumi bersama-sama dengan Dispar, ketika kami perlihatkan dokumen tersebut, mereka menyampaikan bahwa batu bintang sudah melengkapi perizinannya sampai dengan Kabupaten, tinggal melengkapi dan melanjutkan ke tingkat provinsi," terangnyam

Nandang pun menyampaikan, apa yang menjadi keluhan banyak pengelola di lapangan.

"Keluhannya hampir sama seperti kita, yaitu perizinan, jadi kami memohon juga eksistensi perbantuan pelayanan untuk mengakses izinnya, bantu semua tempat wisata untuk mendapatkan izinnnya," pungkasnya.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum