Breaking News

Penambang Diburu, Penampung Dibiarkan! Toko Mas Sahabat Putra Dua di Bayah Diduga Jadi Muara Emas Tambang Ilegal

 

Jelajahhukum.com|Lebak - Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko emas di Kecamatan Bayah disebut-sebut menerima pasokan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya transaksi jual beli emas di kawasan Jalan Raya Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kamis (04/06/2026)

Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media menanyakan kepemilikan tempat transaksi tersebut kepada orang yang berada di tempat jual beli tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas jual beli emas tersebut disebut milik seorang pria bernama Budi yang berasal dari Bayah. Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran guna memastikan identitas dan keberadaan yang bersangkutan.

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah toko perhiasan emas yang berada di kawasan pertigaan Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan nama Toko Mas Sahabat Putra Dua.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik pembelian atau penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjadi mata rantai yang membuat aktivitas tambang tanpa izin terus hidup dan berkembang di wilayah Lebak.

Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya pembeli, aktivitas pertambangan ilegal diyakini akan kehilangan pasar dan sulit berkembang.

Menurut aturan yang berlaku, apabila terbukti menerima, membeli, atau menampung emas yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau memperoleh barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyamaran asal-usul hasil kejahatan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah terhadap penambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran emas hasil tambang ilegal.

Jika benar ada pihak yang menampung dan membeli hasil tambang tanpa izin, maka mereka bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari rantai yang menjaga praktik ilegal itu tetap bernapas.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum