Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengucapkan Selamat atas Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, resmi diperpanjang dan dikukuhkan kembali oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kepastian bagi kelanjutan roda birokrasi, Masa Perpanjangan: Jabatan Sekda Ade Suryaman diperpanjang dan berlaku hingga September 2027.
Dasar Pertimbangan: Bupati Sukabumi menegaskan keputusan ini didasarkan pada sistem merit yang mengedepankan kompetensi, dedikasi, loyalitas, dan pencapaian kinerja yang baik.
Dengan Capaian Kinerja: Salah satu prestasi yang menjadi pertimbangan utama adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak lima kali berturut-turut.
(*red)

Social Header