Breaking News

PKN Gugat Walikota Ambon ke KIP Karena Tidak Transparan

Jelajah Hukum Ambon


Walikota Ambon akhirnya digugat terkait sengketa informasi publik.Gugatan ke walikota Ambon ini dilakukan karena walikota adalah atasan PPID utama kota Ambon.



Berdasarkan bukti surat gugatan nomor 01/Gugatan/Kota Ambon/PKN/II/2021 yang diterima media ini,dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang ditandatangani Patar Sihotang,selaku Ketua Umum.


PKN menguraikan,gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran Pemerintah Kota Ambon tidak menjawab permohonan dari PKN yang ditujukan secara tertulis pada tanggal 22 Oktober 2020 dan pada tanggal 7 Desember 2020 kepada PPID kota Ambon.


Dalam hal ini PPID juga,tidak menyampaikan informasi sebagaimana yang dimintakan PKN,sebagai bagian dari bentuk pengawasan masyarakat atas penyelenggaraan negara, sesuai PP No 43 tahun 2018.


Sementara itu,Ketua PKN RI kota ambon, Gerlof Hogendorp saat dikonfrmasi via hanphone mengatakan gugatan melalui KIP merupakan akumulasi dari sikap PPID kota Ambon yang menutup diri,saat PKN meminta secara tertulis penyelenggaraan keuangan dan kegiatan di Pemerintah Kota Ambon. Selasa(02/02/2021)


" Sebagai kontrol penyelenggaraan keuangan negara,sesuai PP No 43 maka tentunya PKN adalah Perkumpulan yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM no 014646 AH 01972015," Ulasnya.


Menurutnya gugatan telah dimasukan sesuai dengan tanda terima Nomor gugatan tanggal 28 Januari 2021.



Lebih lanjut,pihak PKN menunggu proses persidangan yang nantinya akan digelar oleh KIP Maluku.


" Gugatan telah dimasukn ke Komisi Informasi Publik (KIP),sehingga kita tunggu untuk proses persidangan sengketa informasi publik,"tegasnya.


(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum