Breaking News

Sosialisasi PTSL di Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu

Jelajah Hukum Sukabumi


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sukabumi adakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/09/2021).



Acara Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa Cibodas (Jajah Junajah S.Pdi) serta aparat desa, Camat Palabuhanratu (Ahmad Samsul Bahri,S.sos) serta aparat Kecamatan Palabuhanratu, Kasi Penataan BPN Kabupaten Sukabumi (Iput Varera), tokoh masyarakat dan peserta PTSL yang hendak mengikuti program yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sukabumi.


PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan  jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. 


PTSL yang terkenal dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


Kepala Desa Cibodas Junajah Jajah N, S.pd mengatakan bahwa hari ini di Desa Cibodas ada kegiatan dari BPN Sukabumi,sosialisasi tentang program PTSL.


"Karena ini harus tuntas,maka nya pengajuan dari masyarakat lewat RT terus ke pemerintah desa, sehingga pemerintah desa mengajukan ke BPN," ucapnya.



Junajah pun menambahkan, tetapi yang pertama kita ini harus tau administrasi riwayat tanah nya dulu,sebelum semuanya bersertifikat.


"Jadi mudah-mudahan di tahun 2022, hari ini dalam rangka sosialisasi Insya Allah terealisasi sesuai dengan program Pak Jokowi khususnya di kabupaten sukabumi, terutama di Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu," terangnya.


Karena sebelum kami meminta kuota,tetapi administrasi nya dulu harus diselesaikan.


"Terutama masyarakat itu harus sadar dan jujur tentang batas dan riwayat asal tanah," pungkasnya.


(Novita)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum