Breaking News

Adanya Temuan Mayat Bayi di Selokan, Satreskrim Polres Sukabumi Tetapkan 2 Tersangka

Jelajah Hukum Sukabumi


Pada hari Jum'at (08/10/2021) pukul 06:30 Wib, warga citonjong digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang diduga dibunuh dan dibuang di selokan,tepatnya di Kampung Citonjong Rt 07 Rw 06 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.



H.Iman,warga yang pertama menemukan mayat bayi laki-laki tersebut langsung melaporkan kepada aparat desa dan petugas Bhabin desa serta bidan setempat.Kemudian tim identifikasi Polres Sukabumi dan petugas Bhabin ke TKP dan membawa mayat bayi tersebut ke RSUD Palabuhanratu untuk di visum.


Tidak berselang lama, Satreskrim Polres Sukabumi sudah langsung menemukan tersangka dari pembunuh bayi berusia kandungan kurang lebih 8 bulan berbobot 1,6 kg, yang tak lain dari bapak dan ibu si bayi tersebut.


 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darwansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah mengatakan, modus operandi tersangka melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut karena malu bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya.


“Kedua tersangka merupakan ayah dan ibu si bayi dan sebelumnya telah berencana menggugurkan dengan cara meminum obat penggugur kandungan,” ungkapnya.


Iptu Aah pun menjelaskan, hasil tim identifikasi Polres Sukabumi yang melaksanakan olah TKP di lokasi ditemukan bayi sudah dalam kondisi meninggal dengan ari-ari masih menempel dan posisi jasad bayi hanyut diselokan.


“Dari pemeriksaan tiga orang saksi, berikut bukti baju ibunya si bayi, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial I berusia 18 Tahun dan A berusia 22 tahun.Tersangka dapat dijerat hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum